Hukuman Mati Ferdy Sambo Berkat Keberhasilan JPU Meyakinkan Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 – 00:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana. ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menilai putusan berat yang diterima para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan prestasi jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut dia, JPU mampu meyakinkan majelis hakim dan membuktikan perkara pembunuhan berencana tersebut dalam persidangan.

BACA JUGA: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/2).

Dalam perkara itu, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo, pidana 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal.

BACA JUGA: Ketua PP Muhammadiyah Sebut Polri Mampu Profesional dalam Kasus Ferdy Sambo

Untuk putusan tersebut, Ketut menyebut tim jaksa bakal mempelajari terlebih dahulu.

Dia memastikan kejaksaan masih belum menentukan sikap terkait putusan tersebut, namun jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya, pihaknya siap untuk menghadapinya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Bicara Keadilan di Negeri Ini

“Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya, dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” kata Ketut.

Sementara terkait perbedaan dalam ancaman pidana (strafmaat) hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), menurut Ketut hal itu sudah biasa terjadi.

Namun, beratnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan JPU berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.

Kejagung berpendapat, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara tersebut.

Ketut pun menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kaut Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berpendapat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menangkap rasa keadilan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada para terdakwa.

Akan tetapi, lanjut Fickar, baik Ferdy Sambo maupun terdakwa lainnya punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi bila tidak puas dengan putusan hakim tersebut.

“Itulah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim. Untuk Ferdy Sambo, majelis hakim secara jelas menyatakan tidak ada hal yang meringankan sama sekali bahkan tidak melihat penyesalan, karena itu hukumannya maksimal mati” kata Fickar.

Sementara, Rabu (15/2) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso bakal membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, di ruang sidang utama. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Yosua Berkata Begini soal Bharada Richard Eliezer


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler