jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengaku sudah melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin soal vonis 2,5 tahun penjara kepada Bripka BT atas perkara pemerkosaan.
Menurut Pangeran, Jaksa Agung sedang mempelajari vonis kepada Bripka BT. Dia pun berharap ada upaya dari Korps Adhyaksa merekonstruksi ulang perkara pemerkosaan tersebut.
BACA JUGA: Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri
"Mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa memenuhi harapan korban," kata legislator Fraksi PAN itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Dia mengatakan Bripka BT semestinya bisa dikenakan Pasal 285 KUHP dari perkara pemerkosaan dengan korban seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
BACA JUGA: Lihat Emak-Emak Lagi BAB di Sungai, SA Malah Nafsu, Main Sosor Ajak Begituan, Ujungnya Pahit
Terlebih lagi, ada upaya kekerasan dilakukan Bripka BT saat memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan pemerkosaan.
"Semestinya jaksa mengenakan Pasal 285 KUHP yang hukuman maksimalnya 12 tahun," kata Pangeran.
BACA JUGA: Oknum Banpol Peras Penumpang, Kapolres Langkat Berang, Begini Nasibnya Sekarang
Namun, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) perkara pemerkosaan hanya menggunakan Pasal 286 dan 290 KUHP untuk menjerat Bripka BT atas perkara pemerkosaan.
Dari situ, vonis 2 tahun 6 bulan keluar bagi Bripka BT. "Kalau yang hukuman awal, korban komplain itu Pasal 286 dan 290, hukuman maksimalnya hanya 7 tahun," tutur Pangeran.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku terus mengikuti perkembangan perkara pemerkosaan oleh Bripka BT.
Dia pun menyoroti ringannya hukuman vonis penjara dari pengadilan terhadap Bripka Bayu yang hanya dua tahun enam bulan.
“Kami berharap jaksa melakukan banding agar setidaknya ada sedikit rasa keadilan bagi korban. Hukuman ringan bagi terdakwa tidak akan memberikan efek jera,” tegas Poengky kepada wartawan, Rabu (26/1).
Sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menyampaikan permintaan maaf atas ulah Bripka BT yang memerkosa seorang mahasiswi ULM.
Kombes Sabana juga menegaskan bahwa oknum polisi Bripka BT tersebut sudah dipecat.
Hal itu dia katakan saat bertemu Wakil Rektor III ULM Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Muhammad Fauzi, mewakili Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Abdul Halim Barkatullah, untuk menyampaikan langsung permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa (25/1).
"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap polisi yang baru tiga minggu menjabat itu.
BACA JUGA: Majelis Adat Sunda Juga Murka ke Edy Mulyadi, Bakal Lapor Polisi, Ini Penyebabnya
Sabana juga menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan