JPNN.com

Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan

Kamis, 13 Februari 2025 – 15:42 WIB
Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan - JPNN.com
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara kemarin. (ANTARA: Aprillio Akbar)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kinerja penuntutan kejaksaan menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman ke Harvey Moeis.

"Berarti ada apa dengan kejaksaan kita, sehingga dikoreksi tuntutannya," kata Lallo kepada awak media, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Diketahui, PT Jakarta dalam sidang pada Kamis (13/2) inj memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman ini memang lebih berat dibandingkan vonis di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni 6,5 tahun.

BACA JUGA: Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo

Namun, tuntutan jaksa dalam sidang di tingkat Pengadilan Tipikor hanya 12 tahun. Hal ini membuat vonis PT Jakarta pada Kamis ini lebih berat dari dakwaan Koprs Adhyaksa.

Menurut Lallo, vonis PT Jakarta terhadap terdakwa Hervey menjadi pukulan kejaksaan dalam menyampaikan tuntutan.

BACA JUGA: Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan

"Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya, lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa," ujar legislator Fraksi NasDem itu.

Lallo di sisi lain menilai putusan PT Jakarta dengan terdakwa Harvey menghadirkan rasa optimisme rakyat terhadap pengadilan.

"Pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya, masih ada hakim yang progresif yang ada pada Pengadilan Tinggi Jakarta," ujarnya.

Lallo menilai keberanian hakim yang memutus lebih tinggi dari tuntutan menandakan pengadil sudah menyelami dan menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. 

"Kenapa menggali nilai yang berkembang di masyarakat? Sebab, pada saat putusan tingkat pertama seluruh rakyat Indonesia mencibir," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler