Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Jumat, 03 Januari 2025 – 20:22 WIB
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi

jpnn.com, JAKARTA - Vonis 6,5 tahun terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah masih jadi sorotan netizen, masyarakat, hingga politikus.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga bahkan meminta aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan terhadap hakim yang memutuskan perkara terdakwa Harvey Moeis.

BACA JUGA: Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis

"Mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini," kata Umbu kepada awak media, Jumat (3/1).

Diketahui, hakim hanya memvonis Harvey Moeis hukuman 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.

BACA JUGA: Netizen Sibuk Merujak Harvey Moeis, YouTuber Guru Gembul Soroti Peran Aktor Lain

Adapun Jaksa awalnya menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Umbu menilai vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis menciderai rasa keadilan di masyarakat, apalagi belakangan muncul sorotan terhadap putusan hakim di perkara Ronald Tannur.

BACA JUGA: Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis

Menurutnya, hakim dalam kasus Ronald Tannur belakangan tersangkut kasus suap saat memvonis bebas terdakwa.

"Nah, hal ini yang kami khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini," ucap Umbu.

Legislator Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan vonis terhadap Ronald Tannur bisa menjadi pintu awal aparat penegak hukum mengusut putusan Harvey Moeis.

"Maka kami meminta dan mendorong kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini," lanjutnya.

Umbu mengapresiasi langkah kejaksaan yang mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis demi mewujudkan rasa keadilan.

"Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun, kan, begitu," tutupnya.

Sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana selama 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Terdakwa merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.

Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Harvey Moeis sebelumnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler