Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan

Sabtu, 24 November 2012 – 14:48 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan, DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Wakil Presiden Boediono terkait skandal Bank Century. Menurutnya, DPR baru bisa memroses usulan HMP setelah ada proses hukum oleh KPK yang mendapat putusan tetap dari pengadilan.

“Landasan konstitusional DPR untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden adalah UUD 1945 Pasal 7A, yaitu jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Almuzzammil di Jakarta, Sabtu (24/11).

Menurutnya, frasa “telah melakukan pelanggaran hukum …” dalam pasal tersebut mengharuskan adanya pembuktian melalui peradilan umum atau Tipikor terlebih dahulu. “Dan itu adalah wilayah kewenangan KPK, bukan MK. Karena MK tidak punya kewenangan mengadili perkara pidana,” tegasnya.

Karenanya, kata Almuzzamil, dalam kasus skandal Bank Century yang diduga menyeret Boediono itu harus ada putusan hukum terlebih dulu sebelum ada keputusan politik. “Setelah terbukti bersalah, baru DPR dapat mengajukan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari proses impeachment yang melibatkan MK dan MPR,” imbuhnya.

Meski demikian politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bisa memahami adanya perbedaan pendapat di antara para pakar hukum  tata negara terkait hal ini. Pasalnya, belum ada penjelasan yang memadai mengenai hal ini.

Namun dalam pandangan politisi asal Lampung ini, semangat perubahan UUD 1945 yang tertuang pada pasal 7A menghendaki bahwa pemberhentian presiden/wakil presiden daari masa jabatannya (impeachment) harus didasarkan pada landasan hukum. “Tidak lagi bersifat politik dan multitafsir seperti yang pernah terjadi pada era sebelumnya,” ujar politisi PKS itu.

Karena itu lanjut Muzzammil, saat ini sebaiknya publik mendorong KPK untuk memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam skandal Bank Century. “Termasuk memeriksa Pak Boediono jika ada bukti kuat terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini," sarannya. (fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Penyadapan, KPK Minta Eks Penyidik Belajar KUHAP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler