jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
Eksekusi itu sebagai tindak lanjut setelah vonis terhadap penerima suap dari Saipul Jamil tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA: Rohadi Minta KPK Buka Kembali Kasus Suap Saipul Jamil
Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, jaksa mengeksekusi Rohadi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat lalu (25/9).
"Jaksa eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara Terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Fikri melalui layanan pesan, Senin (28/9).
BACA JUGA: Saipul Jamil Tidak Kebagian Jatah Bebas Bersyarat, Ini Alasannya
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rohadi. JPU meyakini PNS yang dikenal tajir itu menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil.
Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada pria asal Indramayu, Jawa Barat itu.
BACA JUGA: Sebelum Transaksi Suap dengan Rohadi, Kakak Saipul Berpesan...
Pada tingkat kasasi, MA memangkas hukuman untuk Rohadi menjadi 5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider.(mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama