jpnn.com, JAKARTA - Permohonan banding yang diajukan Jennifer Dunn atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus narkoba berujung baik. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menyunat hukuman pada 16 Agustus 2018 lalu.
Vonis PN Jakarta Selatan sebelumnya adalah 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Namun atas keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jennifer Dunn hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
BACA JUGA: Ini Alasan GPAN Sepakat Hukuman Jennifer Dunn Disunat
Terkait pemotongan vonis tersebut, Pieter Ell yang biasanya menjadi pengacara Jennifer Dunn belum berkomentar. Beredar kabar bahwa dia tidak lagi menjadi kuasa hukum pemain sinetron yang terjerat kasus narkoba tersebut.
Saat jpnn.com coba menghubungi, belum ada respons dari Pieter Ell. Hingga saat ini juga belum diketahui siapa kuasa hukum yang kini mendampingi Jennifer Dunn.
BACA JUGA: Hukuman Disunat jadi 10 Bulan, Jennifer Dunn Segera Bebas
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang dilayangkan pihak Jennifer Dunn. Pengadilan tersebut akhirnya mengurangi hukuman untuk Jennifer Dunn pada 16 Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan putusan yang tertulis dalam surat putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, Jennifer Dunn dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Bukan menggunakan bersama teman-temannya seperti putusan PN Jaksel sebelumnya.
BACA JUGA: Ini Pesan Sunan Kalijaga untuk Para Pelakor
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata ketua hakim, Elang Prakoso, sebagaimana dikutip dari laman resmi PT DKI.
Berkat putusan banding tersebut, Jenniffer Dunn bakal bebas pada Oktober 2018 mendatang. Sebab, dia sudah ditahan sejak 5 Januari 2018 lalu.(mg3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Bukan Diciduk Polisi, Farid Aja Sempat Menghilang
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra