Vonis Koruptor Semakin Ringan, Negara Rugi Rp 1,5 Triliun

Minggu, 07 Februari 2016 – 23:15 WIB
Peneliti ICW Aradila Caesar. Foto: Int

jpnn.com - JAKARTA - Vonis terhadap terdakwa korupsi semakin ringan. Berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch, pada 2015 dari 524 perkara korupsi, sebanyak 461 terdakwa (81,7 persen) dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi. 

Kemudian, 68 terdakwa (12,1 persen) divonis bebas atau lepas oleh pengadilan, serta ada total 35 terdakwa (6,2 persen) yang tidak dapat diidentifikasi vonis oleh majelis hakim tipikor.  

BACA JUGA: Pak Jokowi Tolong Baca Surat dari Honorer K2 ini

"Rata-rata vonis untuk koruptor selama tahun 2015 adalah 26 bulan atau dua tahun dua bulan penjara," kata Peneliti ICW Aradila Caesar, Minggu (7/2). 

Jika hukuman bersalah terhadap koruptor didasarkan pada kategori, maka ICW membagi dalam 3 kelompok yaitu ringan (<1 T 4 tahun penjara), sedang (> 4 T 10 tahun penjara), dan berat (di atas 10 tahun penjara). 

BACA JUGA: Dianggap Kebingungan, Polisi Diminta Lepaskan Ongen

Kategori ringan didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman minimal penjara dalam pasal 3 UU Tipikor adalah 4 tahun penjara. "Maka hukuman 4 tahun ke bawah masuk kategori ringan," tegasnya.

Sedangkan vonis masuk kategori sedang adalah vonis di atas 4 tahun hingga 10 tahun. Masuk kategori vonis berat adalah kasus korupsi yang divonis di atas 10 tahun penjara. 

BACA JUGA: Polisi Bunuh Diri Fenomena Mengerikan, Ini Buktinya

Pada 2015, dominan hukuman untuk koruptor masuk kategori ringan (< 1 T 4 tahun) yaitu sebanyak 401 terdakwa. 

Sedangkan masuk kategori sedang (<4 – 10 tahun) hanya ada 56 terdakwa dan kategori berat (di atas 10 tahun) hanya tiga orang yang divonis di atas 10 tahun penjara.   

Secara umum jika dilihat sejak tahun 2013 maka corak sebaran putusan selalu sama. Jumlah terbanyak selalu berada pada kategori hukuman ringan antara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. Dan corak serupa terjadi dalam kategori hukuman 4 tahun. 

Menurut Aradila, kemungkinan ini terjadi karena di UU Tipikor menggunakan pidana minimum maksimum. "Hakim cenderung menjatuhkan hukuman minimum yang terdapat pada pasal 2 dan pasal 3. Hukuman minimal pasal 2 adalah 4 tahun dan pasal 3 adalah 1 tahun penjara," urainya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2015 ICW telah memantau 524 perkara korupsi dengan 564 terdakwa yang telah diputus pengadilan. Baik itu tingkat pertama banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Perkara yang terpantau tersebut berasal dari Pengadilan Tipikor 374, Pengadilan Tigfi 120, Mahkamah Agung baik kasasi maupun PK 30 perkara. 

Ardalia menambahkan, 524 perkara korupsi itu mengakibatkan kerugian negara Rp 1,740,811,666,397.00 atau Rp 1,7 triliun. Suap sejumlah SGD 1.500, USD 785.000 dan Euro 20.000. 

"Jumlah denda Rp 48,084,500,000.00 atau Rp 48,084 miliar dan jumlah uang pengganti Rp 1,542.360.967.116.78 atau Rp 1,5 triliun," kata Aradila. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Beruntung di Tahun Monyet Api? Ubah Cat Dinding Rumah Anda dengan Warna...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler