Vonis MA Dituding Bakal Suburkan Bisnis Narkoba

Kamis, 04 Oktober 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai hukuman mati terhadap Hengky Gunawan, terdakwa pemilik pabrik ekstasi yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung adalah bukti inkonsistensi dalam pemberantasan narkoba. Menurut Bambang, jika inkonsistensi ini terus berlanjut maka moral dan semangat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba akan hancur.

Bambang mengatakan, inkonsistensi itu sudah terlihat telanjang.  "Bayangkan, setelah presiden memberikan grasi untuk terpidana narkoba Schapelle Corby, giliran MA membatalkan hukuman mati  bagi Hengky Gunawan. Dua keputusan hukum ini benar-benar bertolak belakang dengan aspirasi rakyat yang menghendaki pelaku kejahatan narkoba diganjar hukuman seberat-beratnya," kata Bambang di Jakarta, Kamis (4/10).

Ditegaskannya, pelaku kejahatan narkoba nyata-nyata mengancam dan merusak generasi muda dan merusak moral penggunanya. Karenanya Bambang mengatakan, III DPR akan menanyakan langsung vonis atas Gunawan itu ke MA.

Politisi Partai Golkar itu juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk segera bersikap. Bambang juga berharap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM), Denny Indrayana mengkritisi putusan MA itu.
          
“Sebab, dia (Denny) sedang berjuang  menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme. Kalau dia diam, itu cermin standar ganda yang dipraktikan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum,” ujar Bambang.

Seperti diketahui, Hengky Gunawan ditangkap 23 Mei 2006 di Surabaya karena diduga memroduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hengky.
           
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman memerberat hukuman menjadi 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), dan mengubahnya menjadi hukuman 15 tahun penjara.(boy/jpnn)
          
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertahan di KPK, Penyidik Polri Harus Kantongi Keppres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler