Vonis Nazar Terlalu Ringan!

Jumat, 20 April 2012 – 15:14 WIB

JAKARTA -- Hukuman terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4) dinilai sangat ringan.

Indonesia Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, hukuman yang sangat ringan trhadap Nazar tentu sangat mengejutkan banyak pihak.

"Hukumannya tidak sebesar kehebohan kasus Nazar dari awal, dari kontroversial keterlibatan petinggi Demokrat, hingga Nazar berobat ke Singapura, kabur ke Kolombia hingga respon SBY yang emosional," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, kepada JPNN, Jumat (20/4).

Dikatakan, hingar bingar kasus Nazar tidak setimpal dengan hukumannya. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia belum serius dalam memberantas korupsi. "Koruptor masih dimanja dengan vonis ringan," timpal Neta.

Menurutnya, publik patut bertanya, dalam kasus Nazar, apakah KPK semakin tidak profesional dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau hakim tipikornya yang semakin kehilangan gairah dalam upaya memberantas korupsi. "Apapun itu, bangsa ini patut prihatin dengan kondisi ini," kata Neta.

Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh  tahun penjara.

Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan aset Nazaruddin, istri, dan teman-teman Nazar yang terkait perkara ini tetap diblokir. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler