jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang mengabaikan rehabilitasi terhadap Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie lantaran dianggap bukan pencandu narkoba.
Majelis hakim dalam putusannya memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman satu tahun penjara.
BACA JUGA: Pengakuan Nia Ramadhani Ini Diungkap Hakim di Persidangan
Dalam analisisnya, Reza mengatakan perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, yakni pencandu atau bukan pencandu.
"Lihatlah sebagai kontinum," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Selasa (11/1).
BACA JUGA: Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY, MKA Beri Pengakuan Mengejutkan
Reza menjelaskan penyalahguna narkoba bisa dilihat dari apakah dia pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional.
Kemudian, ada juga penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pencandu.
BACA JUGA: Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
Pencandu pun bisa dipilah ke dalam dua tipe: pencandu narkoba jenis tunggal, sampai pencandu narkoba jenis beragam.
Dengan melihatnya sebagai kontinum, kata Reza, maka bisa dipahami bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama.
Tujuan rehabilitas itu agar penyalahguna tingkat awal tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya.
"Nah, menurut majelis hakim, A dan N berada pada level yang mana?" ucap penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Dia lantas mengungkap dampak buruk akibat pengabaian rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba. Termasuk pada kasus Nia dan Ardie Bakrie.
"Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi," ucap Reza.
BACA JUGA: Tok, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara
Terlebih lagi, kata Reza, bisa disimak kabar tentang lembaga pemasyarakatan atau lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba.
"Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?" ucap Reza Indragiri.
Sebelumnya, Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie serta sopir mereka Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/1). Atas putusan itu, para terdakwa sudah menyatakan banding. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam