Vonis Nunun Dianggap Ringan, KPK Ajukan Banding

Selasa, 15 Mei 2012 – 18:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melawan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Nunun Nurbaetie. KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis terhadap terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu.

"Kita memutuskan banding untuk Nunun," kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (15/5) sore.

Sebagaimana diketahui bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5) pekan lalu telah memvonis Nunun dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. Sebelumnya dalam dakwaan primer Nunun dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, bekas buron Interpol kelahiran 28 September 1950 itu dianggap telah melanggar pasal 13 UU yang sama.

Dalam surat tuntuan, JPU meminta majelis menghukum Nunun dengan empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Namun majelis menyatakan Nunun bersalah sesuai dakwaan pertama, dan menghukum Nunun dengan penjara selama 2,5 tahun.

Karena putusan yang lebih ringan dari tuntuan itu pula KPK mengajukan banding. " Alasannya karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan," pungkas Johan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Pengadilan, SBY Keok Lawan Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler