Vonis Seumur Hidup buat Pembunuh Takmir Masjid

Jumat, 05 Juli 2013 – 14:41 WIB
TUBAN - Pengamanan ekstra ketat dilakukan polisi dalam sidang terdakwa pembunuhan takmir masjid di PN Tuban, Kamis (4/7). Hal itu dipicu kekhawatiran bahwa sidang dengan agenda putusan atas terdakwa Sami Edi, 23, itu mungkin diwarnai kericuhan.

Pintu masuk PN di Jalan Veteran ditutup dan dijaga polisi sejak pukul 11.30. Pada pukul 13.30 sidang dimulai. Polisi yang berpakaian preman dan berseragam berada di barikade depan kursi pengunjung.

Majelis hakim Imam Supriyadi pun membacakan putusan. ''Terdakwa terbukti bersalah dan dikenai hukuman seumur hidup,'' tegasnya. Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukum Moh. Sholeh mengajukan sanggahan terhadap putusan majelis hakim itu. ''Kami pikir-pikir dulu,'' ujar Sholeh mewakili kliennya. Atas sanggahan itu, majelis hakim memberi waktu dua hari.

Sami adalah pembunuh Hadi Pramono, 58, takmir masjid Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, pada 17 Februari. Korban tewas setelah ditusuk pelaku.

Lantaran melihat suaminya tergeletak, istri korban, Munatun, 48, mencoba menolong. Saat memeluk suaminya, Munatun juga ditusuk terdakwa.(zak/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Muda Terlibat Jaringan Narkoba

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler