Vonis untuk Miranda Dinilai Tidak Konsisten

Kamis, 27 September 2012 – 12:48 WIB
Miranda Goeltom saat sidang pembacaan vonis, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Kuasa Hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara suap cek pelawat DGSBI.

"Kita melihat putusan dari majelis hakim ini tidak konsisten. Di dalam putusan Majelis Hakim tidak terbukti ada pertemuan di rumah Ibu Nunun Nurbaeti," kata Andi usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).

Andi juga menyimpulkan putusan Majelis Hakim terkesan hanya berdasarkan asumsi belaka. Terutama soal pertemuan-pertemuan kliennya dengan anggota DPR RI sebelum pemilihan DGSBI.

"Yang jadi masalah adalah majelis hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu PDIP di Dharmawangsa, pernah bertemu TNI/Polri di Graha Niaga, maka majelis hakim mengasumsikan pastilah peredaran cek ada hubungannya dengan pertemuan itu," jelasnya.

Alasan lainnya menurut Andi, keterangan saksi-saksi telah menceritakan apakah isi dari pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga, di mana pertemuan itu tidak menyebut adanya permintaan dukungan untuk Miranda.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan vonis 3 tahun penjara dan harus membayar kerugian negara Rp100 juta subsider 3 kurungan penjara karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004. Atas putusan ini Miranda langsung banding.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cocokkan Sampel Suara Dendy Prasetya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler