Vonnie Menanti Kepastian

Sudah Tiga Bulan Inkracht Status Belum Juga Jelas

Jumat, 16 Januari 2009 – 20:15 WIB
JAKARTA—Sudah tiga bulan mantan terpidana Vonnie Panambunan menghirup udara bebasNamun belum ada kejelasan statusnya, karena sampai saat ini Vonnie masih tetap sebagai bupati Minahasa Utara (Minut) non aktif sementara

BACA JUGA: Bugiakso akan Deklarasikan Capres

Padahal, putusan hukumnya sudah inkrah sejak April 2008.

“Putusan hukum Vonnie Panambunan sudah inkrah sejak satu minggu setelah putusan majelis hakim, di mana hukumannya satu tahun setengah
Ini karena baik Vonnie maupun JPU KPK tidak mengajukan banding lagi,” kata Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, Jumat (16/1).Mengenai salinan fotocopy putusan hukumnya, lanjutnya, sudah diserahkan majelis hakim ke Vonnie

BACA JUGA: Jangan salahkan SBY !

“Tidak ada kewajiban KPK untuk menyerahkan salinannya pada gubernur atau Depdagri
Kalau memang butuh salinan copiannya, silakan minta ke KPK,” tandasnya.

Sementara itu Direktur Pejabat Negara Ditjen Otda Sapto Supono mengaku belum melihat salinan copian putusan hukum Vonnie

BACA JUGA: SBY Tak Layak Klaim Penurunan BBM

Demikian juga dengan usulan Gubernur Sulut SH Sarundajang untuk menentukan status Vonnie, belum diterima“Depdagri masih menunggu usulan gubernur, karena yang lebih tahu tentang kondisi di lapangan ada gubernur jugaKalau sudah ada usulan, Depdagri tinggal mengesahkannya,” tukasnya.

Seperti diketahui sejak Vonnie diputuskan bersalah dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda pada April 2008 dan menjalani hukuman penjara di LP Tangerang, pemerintahan Minut dikendalikan Wakil Bupati Sompie Singal sebagai PlhMeski demikian banyak pihak yang menginginkan Vonnie kembali jadi bupati, apalagi statusnya masih bupati non aktif sementaraKeinginan itu semakin kuat setelah Vonnie bebas dari penjara pada 26 Oktober lalu dan adanya keputusan sidang paripurna DPRD Minut yang meminta Vonnie menjabat bupati lagi(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore, Jelang Pemilu BBM Turun Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler