JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati, Rabu (23/5).
Hal ini diketahui dari pengakuan Wa Ode usai mengikuti pelimpahan berkasnya (P21) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penuntutan. "Iya, hari ini dilimpahkan," kata Wa Ode.
Wa Ode mengaku kecewa terhadap Menteri Keuangan yang dia harapkan bisa menjadi saksi meringankan. Namun Menkeu Agus Martowardoyo tidak bersedia untuk bersaksi.
"Kecewa pasti. Ini pikiran sederhana saja, kuasa pengguna anggarankan pemerintah hanya keterangan Menkeu yang bisa membenarkan," ujar Wa Ode saat akan meninggalkan KPK tadi siang.
Wa Ode juga menjawab pertanyaan wartawan apakah akan membongkar kasus ini dipersidangan nanti atau tidak. "Ya, saya akan bongkar," tambah Wa Ode sembari mengatakan dirinya kurang enak badan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerahan Jenazah Diwarnai Tangisan Keluarga Korban
Redaktur : Tim Redaksi