JAKARTA - Bekas Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/3), dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID).
Mekeng digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman.
Sebelum memasuki lobi kantor KPK, politisi Partai Golkar ini tak membantah akan diperiksa untuk Haris Andi Surahman. "Masalahnya kan ada tiga tersangka, sekarang (saya diperiksa untuk) Haris Andi Surahman, diminta klarifikasi gitulah," kata Mekeng di gedung KPK Rabu (13/3).
Selain Mekeng, lembaga antikorupsi ini juga memeriksa bekas Anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap DPID. Wa Ode telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta enam tahun penjara itu juga diperiksa untuk tersangka Haris Andi Surahman.
Seperti diketahui, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi DPID. Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (22/11) lalu menjelaskan, Haris ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tipikor sebagaimana diatur dalam perubahan UU No. 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 56 KUHP.
Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.
Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan tiga daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan terdakwa Wa Ode Nurhayati. (boy/jpnn)
Mekeng digarap dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman.
Sebelum memasuki lobi kantor KPK, politisi Partai Golkar ini tak membantah akan diperiksa untuk Haris Andi Surahman. "Masalahnya kan ada tiga tersangka, sekarang (saya diperiksa untuk) Haris Andi Surahman, diminta klarifikasi gitulah," kata Mekeng di gedung KPK Rabu (13/3).
Selain Mekeng, lembaga antikorupsi ini juga memeriksa bekas Anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap DPID. Wa Ode telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta enam tahun penjara itu juga diperiksa untuk tersangka Haris Andi Surahman.
Seperti diketahui, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi DPID. Juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (22/11) lalu menjelaskan, Haris ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) tipikor sebagaimana diatur dalam perubahan UU No. 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 56 KUHP.
Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati.
Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan tiga daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan terdakwa Wa Ode Nurhayati. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hongkong Bekukan Aset Empat Orang Terkait Century
Redaktur : Tim Redaksi