JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati mengatakan penyebutan tentang dugaan Pimpinan DPR, Pimpinan Badan Anggaran DPR RI serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo adalah penjahat anggaran yang diucapkannya saat talk show di salah satu media televisi pada Rabu malam (25/5) terkait dengan batalnya sekitar 120 daerah memperoleh alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 25/PMK.07/2011.
"Konteks pernyataan tersebut terkait dengan Permenkeu Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011, yang mana sekitar 120 daerah harusnya mendapat Alokasi Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah, nyatanya tidak," kata Nurhayati ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (27/5).
Ke seratus dua puluh daerah itu, lanjutnya terdapat di Marauke, Papua, Tabanan, Bali, Sumatera Selatan dan khususnya Sumatera Barat yang masih sangat membutuhkan dana alokasi tersebut"Atas kehilangan itu, saya menduga pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Anggaran serta Menteri Keuangan menjadi bagian penjahat anggaran," ungkapnya.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara itu mengatakan, apa yang diucapkannya cuma ingin menegaskan komitmen pemerintah karena 120 daerah tersebut tidak mendapat dana seperti yang terdapat dalam Peraturan Menkeu tersebut
BACA JUGA: Sebut Pimpinan Penjahat, Wa Ode Siap Dipanggil BK
Ia menceritakan, pembahasan Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sudah dibahas DPR sejak Desember 2010Badan Anggaran DPR bersama Menkeu Agus Martowardojo sudah menentukan daerah mana saja yang mendapatkan dana tersebut dan mana yang tidak
BACA JUGA: SBY Tahu Nazaruddin di Singapura dari Media
Badan Anggaran DPR dan pemerintah memakai rumus kapasitas fiskal"Nah dalam rapat itu, diserahkan pada pemerintah untuk menetapkan beberapa daerah yang memenuhi kapasitas fiskal itu
BACA JUGA: F-PAN Yakin Marzuki Tidak BK-kan Nurhayati
Pemerintah menyerahkan simulasi angkaMisalnya, Papua mendapat berapa, Aceh dapat berapa dan tidak boleh ada sektor," kata anggota Banggar tersebut.Namun, nyatanya dalam Permenkeu tersebut, pemerintah menghilangkan 120 daerah dan memakai sistem sektorPadahal, itu tidak diputuskan resmi Badan AnggaranKarena itu, ia mempertanyakan mengapa pemerintah mengubah simulasinya dan menuding perubahan ini dilakukan oleh pimpinan Badan Anggaran DPR
"Saya sebagai anggota Panja Transfer Daerah tidak pernah membuat ituWakil Ketua DPR Anis Matta mengirim surat kepada Menkeu agar menandatangani Pedoman Dana Infrastuktur Daerah," imbuh Nurhayati(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituding Penjahat, Ketua DPR akan Laporkan Anggotanya ke BK
Redaktur : Tim Redaksi