Wa Ode Dijerat UU Pencucian Uang

Selasa, 24 April 2012 – 13:36 WIB
JAKARTA - Setelah sepekan melakukan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/4), menetapkan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dengan tersangka WON.

"Dari hasil pengembangan penyidikan terkait pembahasan DPPID dengan tersangka WON, KPK kemudian mengembakangkan kepada TPPU. Jadi KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam kaitan dugaan melakukan TPPU," ungkap Johan Budi.

Pasal yang disangkakan terhadap Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan TPPU ini adalah Pasal 3, atau 4 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Dari hasil pengembangan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa mengembangkan ke TPPU. Sejak pekan lalu, sudah dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan TPPU ini," jelas Johan Budi.

Menindaklanjuti penyidikan kasus TPPU ini, Selasa (24/4) pagi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh dan satu dari pihak swasta.

Johan juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan ada harta WON yang setelah diselidiki terkait TPPU. Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi DPPID.

"Berapa kerugian negera atau uangnya berapa saya belum tahu, yang jelas ini pengembangan dari kasus DPPI. Selain tersangka dalam kasus DPPID, WON juga disangkakan pasal TPPU," tegas Johan Budi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Raden Dapat Rp 10 Juta Per Bulan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler