Wa Ode Nurhayati Bela Perusahaan Tambang

Senin, 10 Oktober 2011 – 09:32 WIB

KENDARI - PT Ifishdeco semakin kuatPermasalahan mengenai lahan mereka yang selama ini dipertentangkan warga ternyata mendapat dukungan dari komisi VII DPR RI

BACA JUGA: Honorer Desak Pemko Jemput Bola

Komisi yang membidangi pertambangan itu menganggap kesalahan bukan pada Ifishdeco tapi pada Pemkab dan BPN Konsel.

Wa Ode Nurhayati, salah satu anggota komisi VII ketika di Kolaka akhir pekan lalu mengungkapkan kesalahan pemkab dan BPN Konsel karena menyebut lahan itu sebagai lahan terlantar
Padahal PT Ifishdeco telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1993

BACA JUGA: DPRD Sumut Siap Gunakan Hak Angket

"Kenapa saya sebut Pemda yang harus bertanggung jawab untuk kasus Konsel, bukan perusahaan, karena perusahaan ini punya HGU sejak tahun 1993
Kemudian tiba-tiba hanya dalam rangka menerbitkan izin baru, Pemda menyatakan lahan ini terlantar

BACA JUGA: Polda Sultra Siap Amankan PSU Buton

Terlantarnya dinyatakan oleh BPN setempatSekarang ketika digelar kasus, di BPN pusat, bahkan bukan oleh Ifishdeco, tapi PT lainnya yang menggelar kasus, malah BPN pusat memenangkan PT IfishdecoArtinya clear kan?," ujarnya"Tidak clear siapa? Pemda dan BPN daerah," imbuhnya.

Menurutnya ada asas legalitas yang harus dicermati oleh masyarakatArtinya, ketika suatu perusahaan telah melalui berbagai proses perizinan untuk melakukan operasi pertambangan dan disetujui, maka kedudukannya sah dimata hukum"Kita harus mengakui ketika perusahaan tidak cacat hukum, ktia tidak bisa paksakan bahwa mereka cacat hukum," katanya.

Nah, pihak perusahaan yang telah mendapatkan legalitas formal dari pemerintah untuk beroperasi, katanya juga jangan jumawaSebabnya, banyak tanggung sosial mereka pada masyarakat yang bersinggungan langsung dengan aktivitas penambangan perusahaan.

DPR katanya saat ini tengah menagani empat kasus pertambangan di SultraKhusus untuk PT Ifishdeco di Konsel dianggap clearNamun hal itu sebenarnya masih mengundang tanda tanyaKarena masyarakat menganggap Ifishdeco awalnya adalah perusahaan perkebunan, namun tiba-tiba mengalihkan diri menjadi perusahaan pertambanganTapi menurut WON, hal itus emua telah teratasi"Mereka (PT Ifishdeco) telah klarifikasi bahwa mereka sudah buat IUP dan seluruh izin pertambangan diatas HGUKan boleh diatas HGU itu lagi diklarifikasi," tandasnya.

Karena itu, ia menghimbau pada pemda agar menyiapkan regulasi tentang pertambanganHal itu agar aktivitas pertambangan di Sultra bisa berguna bagi masyarakat sekitar dan juga Pemda"Kita juga harus bisa memberi pemahaman yang baik pada masyarakat ketika sudah ada eksplorasi di situTentu, pemahaman yang baik ini dengan tidak mengorbankan agenda kerakyatan yang ada disekitarKetika perusahaan tambang ada disitu, perusahaan tambang harus tahu, bahwa pak, disini dulu mata pencahariannya nelayan, ketika bapak masuk, resikonya ini, jadi apa yang bapak persiapkan untuk berkurangnya pendapatan asli daerah di sini? pendapatan asli masyarakatnya?," bebernya.

Menurut pandangan politisi PAN ini, pertambangan sebenarnya belum sepenuhnya berpihak pada masyarakatNamun tetap harus diterima sebagai satu konsekwensi untuk percepatan pembangunan"Kita harus memadukan kepentinagn rakyat dan eksekutif serta pembangunan di daerahKalau mau bicara idealisme, saya bilang jangan dulu ada pertambanagn sebelum adanya revisi undang-undang karena pertambangan saat ini tidak berpihak pada rakyatTapi kalau mau bicara realitas, ternyata sebagian besar pemerintah daerah menganggap adanya pertambangan ini membantu keuangan daerah," tukasnya(ema/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari, 2 Kebakaran Terjadi di Kota Merauke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler