MEDAN- Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho melakukan pemutasian terhadap 136 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) beberapa waktu lalu, terus mendapat sorotan dari kalangan DPRD SumutIni lantaran dari 136 pejabat struktural yang dimutasi tersebut, 26 pejabat "diistirahatkan" alias dinonjobkan.
Saat ini muncul kembali suara dari sejumlah anggota DPRD Sumut yang bersiap menggunakan hak-haknya untuk melakukan pengawasan ke eksekutif
BACA JUGA: Polda Sultra Siap Amankan PSU Buton
Sebelumnya, pengajuan hak interplasi yang digadang-gadang 18 anggota DPRD Sumut dari lintas fraksi, harus mentah di sidang paripurna"Batalnya interplasi sebenarnya biasa-biasa saja.Namun, sudah mulai terdengar gerakan pengajuan hak angket
BACA JUGA: Sehari, 2 Kebakaran Terjadi di Kota Merauke
Sebagai pihak yang mendukung hak interplasi, proses ini akan terus kita pantau," beber Muslim Simbolon, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN ini.Muslim Simbolon menilai, munculnya kebijakan mutasi ngawur yang dilakukan Gatot Pujo Nugroho, tidak terlepas dari persoalan disharmonisasi antara Gatot dengan Gubsu non aktif Syamsul Arifin.
"Ini tidak terlepas dari adanya disharmonisasi antara Gubsu Non Aktif dan Gatot sendiri
BACA JUGA: Gubernur Kepri Diminta Surati Presiden
Namun, murni dan mutlak atas dasar fungsi dan tugas sebagai anggota dewan, untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," ujarnya(ari/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Perantau Diminta Ikut Berantas Kemiskinan di Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi