Wa Ode Nurhayati Digarap KPK Lagi

Rabu, 18 April 2012 – 11:11 WIB

JAKARTA - Anggota DPR yang menjadi tersangka suap dana Percepatan pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun mantan anggota Badan Anggaran DPR RI ini tidak mau berkomentar saat turun dari mobil tahanan KPK.

Nurhayati yang tiba di KPK sekitar pukul 10.50, langsung bergegas memasuki ruan dalam kantor komisi pimpinan Abraham Samad itu. KPK. Saat berjalan, ia hanya tersenyum tanpa komentar. "Terimakasih, ya," katanya sembari berlalu.

Sebagaimana diagendakan penyidik KPK, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan diperiksa sebagai tersangka. Nurhayati disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Wa Ode, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Ketua Gema MKGR, Fahd A Rafiq sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap kepada Nurhayati melalui transfer rekening senilai Rp 6 miliar.

Diduga, uang itu untuk meloloskan dana PPID untuk sejumlah kabupaten di Nagroe Aceh Darussalam. Namun Nurhayati membantahnya dengan alasan bahwa alokasi dana adalah keputusan Banggar.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Migas Buka Peluang Liberalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler