"Kita juga peroleh undangan besok sidang perdana terdakwa WON. Jadi besok ada sidang perdana juga dengan kasus pembahasan anggaran DPPID, sekitar jam 09.00 atau 10.00 Wib," kata Johan Budi, Selasa (12/6) di gedung KPK.
Ditanya apakah dalam kasus DPPID KPK hanya menunggu fakta-fakta persidangan atau penyidikan terus berjalan. Johan menjawab bahwa penyidikan DPPID terus berjalan karena ada berkas satu tersangka Fadh A Rafiq yang belum selesai.
"Penyidikan masih ada satu lagi tersangka, F yang belum selesai pemberkasannya," terang Johan.
Sedangkan dalam persidangan tersangka atau terdakwa Wa Ode, KPK juga akan melihat fakta-fakta baru di persidangan. Sebab, fakta-fakta baru atau keterangan baru bisa muncul saat pemeriksaan saksi ataupun terdakwa.
"Kalau ada tentu akan dipakai oleh KPK untuk mengembangkan kasus ini. Sejauh mana perkembangannya sangat tergantung juga keterangan dan fakta-fakta di persidangan," tambahnya.
Dalam kasus ini Wa Ode diduga menerima aliran dana senilai Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk meloloskan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Politikus PAN itu disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Suap APBD Semarang Diduga Ngalir ke Kejati
Redaktur : Tim Redaksi