Wa Ode Nurhayati Tak Lama Lagi Diadili

Selasa, 08 Mei 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA - Tak lama lagi, tersangka kasus suap pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati bakal segera duduk di kursi terdakwa. Ini menyusul proses penyidikan terhadap anggota DPR dari Fraksi PAN itu yang hampir kelar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, berkas pemeriksaan terhadap Nurhayati akan segera dilimpahkan ke penuntutan. "Rencananya pekan depan kita limpahkan," kata Johan di KPK, Selasa (8/5).

Menurut Johan, terdapat dua berkas atas nama Nurhayati yang akan dilimpahkan, yakni kasus suap pembahasan dana DPID dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, nantinya surat dakwaan atas mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu akan disatukan. "Karena keduanya saling berkaitan," tutur Johan.

Hari ini KPK juga kembali memeriksa Nurhayati. Saat dicegat sebelum memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, Nurhayati mengaku masih mendapat pertanyaan tentang kepemilikan aset dan rekening di bank.

Perempuan berjilbab yang kini menghuni Rutan LPPondok Bambu tu mengaku memiliki dua rekening khusus. Satu rekening untuk transaksi bisnis, sedangkan satu rekening lainnya untuk transaksi dalam mata uang dolar AS.

Nurhayati menegaskan bahwa seluruh dana di rekeningnya bisa dipertanggungjawabkan. Perempuan yang mengaku menggeluti bisnis jual beli mobil dan konveksi itu menyebut omzet bisnisnya berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar per bulan.

 "Itu terkait usaha pribadi dan itu usaha yang diizinkan sebagai anggota DPR. Kan ada usaha yang dilarang untuk anggota DPR, misalkan ngerjain proyek yang uangnya dari APBN dan APBD. Kalau  saya murni jualan," katanya.

Seperti diketahui, awal Desember tahun lalu Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DPID tahun anggaran 2011. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga menerima "hadiah" sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha.

Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar meloloskan proyek PPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten di NAD, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie.  Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan salah satu ketua di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Fadh Arafiq sebagai tersangka.

Selain dijerat dengan pasal korupsi, KPK juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ini terkait dengan dugaan bahwa Nurhayati memutar uangnya dari hasil korupsi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Periksa Menkeu Agus Martowardoyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler