JAKARTA - Anggota DPR RI yang menjadi terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, terus melontarkan ocehan tentang pihak di DPR yang harusnya ikut bertanggungjawab terkait dugaan suap ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Kali ini, Nurhayati menyebut pimpinan DPR ikut kecipratan uang hingga ratusan miliar rupiah.
Hal itu disampaikan Nurhayati usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (13/6). Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ada data yang dipegang tenaga ahli di Banggar DPR bernama Nando tentang jatah bagi pimpinan DPR.
Nurhayati menyebut Ketua DPR, Marzuki Alie menerima jatah Rp 300 miliar. Selain itu para Wakil Ketua DPR menerima jatah masing-masing Rp 250 miliar. "Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp 300 miliar, Rp 250 miliar per wakil Ketua, dan pimpinan Banggar," ungkap Wa Ode.
Sebelumnya, Nurhayati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK didakwa menerima suap Rp 6,250 miliar untuk memuluskan DPID Rp 7,7 triliun bagi Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya dan Minahasa. Uang suap itu di antaranya Rp 5,5 miliar dari pengusaha Haris Surahman, Rp 350 juta dari Paul Nelwan dan Rp 400 juta dari Abram Noahc.
Nurhayati juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait uang Rp 44,3 miliar yang diduga dari hasil korupsi. Selanjutnya, uang itu dipindahbukukan atau ditransfer ke sejumlah pihak oleh Nurhayati ataupun stafnya, Sefa Yolanda.
Dalam dakwaan kesatu primair, Nurhayati dijerat dengan pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dalam kedua primair, perempuan kelahiran Waktobi, 6 November 1981 itu dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU). Sementara dalam dakwaan subsidair Nurhayati dijerat pasal 4 UU TPPU.(fat/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Aat Syafaat Hanya Diperiksa Dua Jam
Redaktur : Tim Redaksi