Wabah Virus Corona: 13 WNI Dikarantina di Apartemen Kuala Lumpur

Kamis, 02 April 2020 – 21:18 WIB
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) berjaga-jaga di Apartemen Menara City One Jalan Munshi Abdullah Kuala Lumpur, Selasa (31/3). Foto: ANTARA Foto/Agus Setiawan

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Sebanyak 13 WNI penghuni Apartemen Menara City One, Kuala Lumpur, terpaksa menjalani karantina selama 14 hari setelah ditemukan 17 kasus virus corona di lokasi tersebut. 

"Staf KBRI sudah memantau dan terus berkomunikasi dengan mereka bahkan kami sudah memfasilitasi grup whatsapp dengan mereka," ujar Korfung Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat di Kuala Lumpur, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Lawan Corona, Samuel dan Stephen Wongso Donasikan APD ke Penggali Kuburan

Agung mengatakan pihaknya mengetahui kondominium Menara City One cukup besar karena ada sekitar 3.200 orang yang mengalami Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) atau diisolasi di apartemen tersebut.

"Kami terus memantau, yang pasti kondisi mereka cukup baik dan cukup sehat dan telah menerima bantuan pangan dari pemerintah Malaysia," katanya.

BACA JUGA: Tiongkok Merasa Berjasa Menunda Pandemi Virus Corona

Dia mengatakan hingga Kamis tadi yang teridentifikasi sebanyak 13 orang dan kemungkinan bisa bertambah.

"Sekali lagi apartemen itu cukup besar dan masuknya dibatasi sehingga KBRI tidak boleh masuk namun pemerintah Malaysia sudah menjamin kebutuhan pangan bagi mereka," katanya.

BACA JUGA: Kawasan Kumuh Terbesar Asia Diteror Corona, Jutaan Warga Miskin Terancam

Agung mengatakan mereka masih menunggu menjalani tes COVID-19 karena jumlahnya banyak sehingga perlu bergiliran.

Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) telah mengisolasi penghuni apartemen Menara City One di Jalan Munshi Abdullah Kuala Lumpur mulai (31/3) hingga (13/4) setelah 17 penghuninya dinyatakan positif terinfeksi penyakit COVID-19.

Pengumuman pelaksanaan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketat (PKPD) atau Enhanced Movement Control Order di apartemen tersebut disampaikan Menteri Senior Kluster Keamanan, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob.

"Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD) ini melibatkan 3,200 orang penghuni di 502 unit kondominium dan tempat perniagaan di menara itu. Perintah ini mulai 31 Maret 2020 hingga 13 April 2020. Tujuan PKPD dilaksanakan adalah untuk membendung COVID-19 agar tidak menular keluar," katanya.

Dia mengatakan langkah aktivitas pendeteksian kasus dari unit ke unit dilaksanakan sepanjang tempo 14 hari. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler