Wabah Virus Corona, Perampok Bersenjata Api Baku Tembak dengan Polisi

Selasa, 31 Maret 2020 – 06:40 WIB
Tim Ditreskrimum Polda Sumsel ungkap pelaku perampokan toko emas Cahaya Murni di Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: Antara/Yudi Abdullah

jpnn.com, PALEMBANG - Perampok bersenjata api beraksi di tengah semua pihak dan lapisan masyarakat sedang konsentrasi mengantisipasi penyebaran wabah corona.

Aksi kejahatan yang cukup menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan ini adalah perampokan sebuah toko emas di kawasan pasar tradisional Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel di tengah hari bolong, Kamis (26/3) lalu.

BACA JUGA: Semalam Masih Terlihat Segar, Siang Ini Ditemukan telah Tewas di Semak-Semak

Kawanan perampok berjumlah delapan orang bersenjata pisau dan senjata api rakitan melancarkan aksinya menguras perhiasan emas dan emas batangan seberat 6,5 kilogram dari toko emas Cahaya Murni.

Mendapat laporan aksi kejahatan dari Polres Musi Banyuasin, pihak Polda Sumsel memberikan perhatian khusus untuk mengungkapnya dengan membentuk tim.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda boleh Lockdown? Ada Pesan dari BKN untuk PNS, Jenazah PDP Ditolak

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-80/III/2020/Sumsel/Muba tanggal 26 Maret 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka perampokan toko emas itu.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menurunkan dua tim ke Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, Sumsel.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Corona Menggila, Etnis Tionghoa Di-bully, Selamatkan 270 Juta Rakyat

Selanjutnya, pada hari Jumat ( 27/3) sekitar pukul 14.00 WIB, tiga pelaku diketahui berada di Jalan Palembang-Prabumulih.

Tim melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih. Polisi lantas mengadang laju kendaraan tersebut di Jalan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Pada saat penangkapan, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menembakkan senjata api serta mengacungkan senjata tajam jenis pisau.

Dalam upaya penangkapan itu, dua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan petugas dan meninggal dunia.

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan tiga kali. Namun, tidak diindahkan oleh dua pelaku. Mereka terus menyerang anggota. Petugas lantas melakukan tindakan tegas terukur dengan senjata api yang mengenai bagian dada kedua pelaku.

Pelaku lainnya ditangkap dalam kondisi hidup dengan inisial NS (42) yang bekerja sebagai buruh, warga Desa Pulau Raman, Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Dua tersangka yang meninggal dunia berinisila MA (50) pekerjaan buruh, warga Tanjung Raja, Ogan Ilir, dan P (49) pekerjaan buruh warga Gandus, Palembang.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu unit DVR CCTV, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih beserta STNK, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan tujuh butir amunisi kaliber 9 mm.

Barang bukti lainnya yang disita dari pelaku berupa sebilah pisau, dua buah dompet warna cokelat dan hitam, dua buah masker penutup muka warna hitam, sebuah sebo (penutup muka) warna hitam, sebuah tas pinggang, sebuah jam tangan, dan perhiasan emas berbagai macam bentuk.

Menurut Kombes Hisar tersangka perampok toko emas itu diproses hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP karena merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan bahwa pihaknya berupaya melakukan pengembangan penyidikan kasus perampokan toko emas Cahaya Murni di Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (26/3) siang.

Pihaknya belum cukup puas dengan keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu sekitar 24 jam karena masih ada lima tersangka lain yang berkeliaran dan berpotensi kembali melancarkan aksi kejahatan.

Pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu tersangka NS (42) warga Desa Pulau Raman, Kecamatan Tanjung Raja Selatan Kabupaten Ogan Ilir yang kesehariannya bekerja sebagai buruh.

Hal itu untuk mengejar lima tersangka lainnya sekaligus melacak keberadaan perhiasan emas seberat 6,5 kg itu. Barang hasil rampokan ini mereka simpan dan jual ke mana.

Polda Sumsel bertekad akan mengejar pelaku dan penampung barang hasil kejahatan itu sampai ke mana pun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler