Wabup Buton Utara Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Kak Seto Bilang Begini

Selasa, 24 Desember 2019 – 19:10 WIB
Seto Mulyadi alias Kak Seto. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi memberikan dukungan kepada polisi yang baru saja menjerat Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur.

"Sebagaimana Dewi Justisia yang menutup matanya sebagai simbol tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, Polres Buton Utara perlu terus didukung agar tetap bekerja semata-mata dalam koridor promoter (profesional, moderen, tepercaya)," ucap Kak Seto dikutip dari siaran persnya, Selasa (24/12).

Sebagai pegiat perlindungan anak yang telah menekuni bidang tersebut selama puluhan tahun, Seto menyatakan tidak peduli terhadap ramifikasi politik yang mungkin muncul dari kasus Wabup Buton.

Baginya, proses hukum terhadap penjahat seksual yang memangsa anak-anak merupakan satu-satunya jalan yang akan menutup penyimpangan penanganan bagi para pelaku kejahatan jenis tersebut.

"Undang-Undang tidak memberikan ruang bagi penyelesaian masalah kejahatan seksual terhadap anak melalui mekanisme di luar peradilan," katanya mengingatkan.

Namun pada kenyataannya, LPAI berulang kali menerima laporan dari korban dan keluarga mereka tentang pelaku yang justru aktif menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap masalah kejahatan seksual dan korban anak-anak.

Bagi Seto, tawaran sedemikian rupa justru menjelma sebagai intimidasi bagi korban dan keluarganya, dan ini adalah trauma berulang bagi mereka," ungkapnya.

Untuk itu dia mendorong penyelesaian kasus melalui alur penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan hingga berujung pada vonis atas terdakwa. Sebab, hal tersebut wujud keberpihakan negara khususnya penegak hukum dan peradilan terhadap korban kejahatan seksual terhadap anak.

Sebaliknya, mekanisme penyelesaian lewat cara damai yang dibungkus dengan kata kekeluargaan, justru menyembunyikan identitas pelaku dan menghapus catatan kejahatan si predator seksual sehingga membuka peluang bagi pelakunya untuk mengulangi lagi perbuatan jahat tersebut.

"Sekaligus, penyelesaian damai hanya akan mempertontonkan lemahnya komitmen negara dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak, dan ini tentu sangat memalukan," tandasnya.

Agar makin sempurna, LPAI merekomendasikan agar Polri bekerja lebih dari sekadar apa yang harus dikenakan terhadap pelaku dengan sejak dini memikirkan apa yang dapat dilakukan bagi korban.

Konkretnya menurut Seto, sekian banyak bentuk perlindungan khusus yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak penting untuk direalisasikan. Sebab, hal itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang diembankan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.

"Seiring dengan itu, institusi penegakan hukum perlu memproses pengadaan restitusi (ganti rugi) yang harus dibayar pelaku kepada korban. Semoga," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Terlibat Kasus Pencabulan, Habib Husein Alatas Dibekuk Polisi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler