Terlibat Kasus Pencabulan, Habib Husein Alatas Dibekuk Polisi

Rabu, 18 Desember 2019 – 12:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, BEKASI - Polda Metro Jaya membekuk Husen Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein Alatas terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya. Husen ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (16/12) pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku memakai modus pengobatan alternatif.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Langsung Kabur saat Korban Menangis Kesakitan

“Pelaku ditangkap Senin (16/12) tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Rabu (18/12).

Yusri menerangkan, Habib Husein Alatas ditangkap setelah dilaporkan korban, R, 37. Korban melapor ke polisi pada tanggal 27 November 2019, atau sehari setelah kejadian.

BACA JUGA: Dua Pemuda Tepergok Warga Sedang Berbuat Terlarang di dalam Mesjid

“Aksi pencabulan terjadi di kawasan Setu, Bekasi pada tanggal 26 November 2019. Awalnya, korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar,” sebut Yusri.

Kemudian, pelaku membacakan beberapa mantra dan tak lama berselang, korban merasakan ngantuk dan lemas.

BACA JUGA: Resmi Jadi Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin: Butuh 32 Tahun untuk Bertugas di Kampung Saya

Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka kedua pahanya dan korban menuruti pelaku. Hingga kemudian korban merasa tidak sadarkan diri.

Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan keluar dari dalam kamar.

“Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mencari tahu apakah ada korban lain,” tandas Yusri.(cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler