jpnn.com, JAKARTA - Wentius Nimiangge menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Nduga, Papua.
Wentius beralasan, dirinya sudah tak sanggup lagi melihat sejumlah kekerasan hingga pembunuhan yang menimpa warga sipil semenjak konflik Nduga terjadi pada 2018.
BACA JUGA: Tito Karnavian: Saya Tahu Pasukan Itu
Pengakuan Wentius, sehari jelang Natal, dia masih mengurusi jenazah warganya, termasuk ajudan dan sopirnya yang diduga tewas kena tembak.
Namun, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum juga menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge.
BACA JUGA: Mahfud MD Menduga Ada Manuver Politik di Balik Mundurnya Wabup Nduga
"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga. Adapun Tatacara pengunduran diri Kepala Daerah/Wakil Daerah diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (28/12).
Bahtiar juga menyatakan, tidak ada penembakan sebagaimana klaim Wakil Bupati Nduga, yang diduga menjadi alasan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
BACA JUGA: Detik-detik Bripda Derustianto Tewas usai Disuruh Adu Jotos dengan Rekannya
"Berdasakan hasil rapat Kemenkopolhukam yang dipimpin oleh Menkopolhukam kemarin bahwa tidak ada penembakan seperti yang dikatakan Wabup Nduga, apalagi ditembak oleh aparat TNI-Polri yang di sana justru notabene bertugas untuk menjaga keamanan, sekali lagi tidak ada aksi menembak warga sipil,” terang Bahtiar.
Keberadaan TNI-Polri dalam wilayah Papua, lanjutnya, adalah dalam rangka melaksanakan tugas negara yakni melindungi dan menjaga keamanan warga masyarakat dan ketertiban umum.
“TNI - Polri sesuai amanat konstitusi berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan dan ketertiban setiap jengkal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di Nduga Papua,” jelasnya.
Bahtiar mengatakan, Kepala Daerah semestinya menjalankan fungsinya sesuai yang diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 67 UU No.23 Tahun 2014 tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepa daerah, huruf (a) wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
Selanjutnya huruf (g), kepala daerah dan wakil.kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah. “Itu kewajiban UU dan juga Sumpah Janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”
Kepala daerah dan wakil kepala daerah, lanjutnya, harus memahami tugas dan kewajibannya, terikat sumpah janji dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang.
“Kepala Daerah dan Wakil KDH adalah pejabat NKRI seyogianya selalu menjadi teladan yang baik, menjaga etika, ucapan dan perbuatannya dalam ruang publik untuk menjaga suasana yang damai, sejuk dan menentramkan masyarakat. Bukan sebaliknya,” kata Bahtiar.
Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dibina oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Oleh karenanya, kata Bhatiar, sesuai UU Pemda, Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Wabup Nduga.
“Kami sudah cek kepada pejabat Pemprov Papua bahwa surat pengunduran diri tersebut juga belum diterima oleh Pemprov Papua. Jika ada pasti kami layani dengan baik dan proses sssuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” papar Bahtiar.
Pihak Kemendagri, kata Bahtiar, sudah berkomunikasi dengan Pemprov Papua.
“Kami percaya Pemprov Papua bisa menangani hal tersebut dengan baik. Jadi kami kemendagri menunggu laporan resmi dari pemprov Papua. Mari kita ciptakan suasana yang sejuk dan damai di akhir tahun 2019 dan menyambut tahun baru 2020 dengan penuh harapan baik dan semangat persatuan untuk bersama-sama membangun seluruh wilayah NKRI yang maju dan sejahtera," pungkas Bahtiar. (rl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo