Wacana KPU: Penduduk tak Punya e-KTP Dikasih Kartu Pemilih

Minggu, 30 September 2018 – 05:45 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan Azis menuturkan, sampai saat ini ada satu dokumen yang wajib dimiliki penduduk bila ingin menggunakan hak pilihnya, yakni e-KTP. Maka, bila tidak memiliki e-KTP, penduduk tersebut tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya.

’’Instrumen apa yang bisa memfasilitasi ini,’’ tuturnya di KPU, Jumat (28/9).

BACA JUGA: Kampanye Sudah Mulai, PT 20 Persen Masih Dipersoalkan

Mereka yang kesulitan untuk mendapatkan e-KTP juga tidak bisa dibilang sedikit. Misalnya, penduduk yang karena kemiskinannya terpaksa tinggal di tanah negara. Atau mereka yang mendiami hutan-hutan milik negara.

Secara administrasi, dispendukcapil tidak akan menerbitkan e-KTP. Namun, hak mereka untuk memilih tidak boleh hilang karena persoalan administrasi tersebut.

BACA JUGA: Pemilu 2019 Tercatat Sebagai Pesta Demokrasi Terbesar

Hilangnya hak pilih akibat persoalan administrasi bisa menjadi persoalan serius. Karena itu, perlu ada terobosan hukum atau perubahan UU untuk bisa memfasilitasi mereka.

”Kami melihat sekarang dokumen yang bisa menjangkau warga negara salah satunya adalah kartu pemilih,’’ lanjutnya. Sebab, kartu pemilih dikeluarkan penyelenggara pemilu, bukan dispendukcapil.

BACA JUGA: Ratusan Kader Inti PKS Hengkang, DPP Tetap Merasa Normal

Meski demikian, Viryan berharap pemerintah mau mengeluarkan kebijakan lain terkait kependudukan. Minimal menyelesaikan seluruh perekaman data dan pembuatan e-KTP bagi penduduk di atas 17 tahun. ’’Kartu pemilih ini menjadi opsi terakhir,’’ tutur alumnus Universitas Tanjungpura Pontianak itu.

Saat ini perbaikan DPT terus dilakukan. Rencananya, Senin (1/10) KPU memulai Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Masyarakat diimbau datang satu kali ke kantor kelurahan untuk mengecek apakah nama dia tercatat di DPT atau tidak. Atau mengecek di web lindungihakpilihmu.go.id dengan memasukkan nama dan nomor induk kependudukan.

Bila tidak tercantum, bisa segera mendatangi posko-posko pemilu yang ada di seluruh kelurahan, desa, dan kecamatan untuk meminta namanya dimasukkan.

’’Kami juga akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta salinan data kependudukan terbaru 2018 dengan format SQL,’’ tambah mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu. (byu/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Makassar dan Lima Tokoh Sulawesi Gabung NasDem


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler