Wacana Pemakzulan Presiden karena UU Cipta Kerja, Partai Garuda: Butuh Sensasi

Senin, 09 Januari 2023 – 17:02 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyangkan isu yang bergulir terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo karena menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyangkan isu yang bergulir terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo karena menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

Dia menjelaskan masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum, hanya menggunakan asumsi.

BACA JUGA: Anak Buah Cak Imin Ini Ingin Gerakan Pemakzulan Jokowi Dihentikan

"Jadi, mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan. Pemakzulan Presiden Jokowi karena menerbitkan perpu, kurang literasi tetapi butuh sensasi," ujar Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/1).

Sebab, Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela.

BACA JUGA: Dukung Implementasi UU Cipta Kerja, Massa AMRIS Lakukan Aksi di Kejati Riau

"Ini berdasarkan pasal 7A UUD 45, bukan asumsi," ujarnya.

Di sisi lain, perpu yang diterbitkan Presiden juga berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1. Di pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka perpu itu dicabut. Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan perpu pun berdasarkan UUD 45.

"Semuanya on the track berdasarkan konstitusi," pungkas Jubir Partai Garuda itu.

Eks Wamenkumham Denny Indrayana mengungkapkan peluang pemakzulan Presiden Jokowi sebagai dampak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebab, kata Denny, ada perilaku tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja sama dengan melanggar UUD 1945.

"Pada saat anda melanggar Undang-Undang Dasar, anda melanggar sumpah jabatan (Pasal 9) karena dalam sumpah jabatan mengatakan menghormati dan melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dengan selurus-lurusnya," kata Denny dalam seminar hybrid yang digelar oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) dengan FH UMY pada Jumat (6/1). (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler