jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan mewacanakan akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bagi perumahan. Menurutnya, pajak ini sangat memberatkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Bagaimana tanggapan pengusaha yang bergerak di bidang properti? Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy menilai rencana yang dilontarkan kepala BPN masih sangat prematur.
BACA JUGA: Dirut Garuda Minta Penghapusan Konter Tiket Dipikirkan lagi
Menurut dia, untuk kebijakan sepenting itu, perlu dilakukan kajian yang mendalam dengan para pemangku kepentingan (stakeholder).
”Kami juga baru dengar dari kepala BPN, tapi belum diajak berdiskusi khusus mengenai hal itu,” kata Eddy saat dihubungi.
BACA JUGA: Hak Rp 450 M Belum Dibayar, Pegawai Merpati Ngadu ke DPR
Pihaknya mengaku belum tahu persis yang dimaksud bebas oleh kepala BPN tersebut. Namun, berdasar pemaparan kepala BPN, yang sudah agak jelas adalah pembebasan pungutan PBB.
”Katanya cuma satu kali dipungut, sesudah itu, tahun-tahun berikutnya, tidak ada pungutan lagi. Tapi, saya belum tanya detail ke beliau. Wacana penghapusan PBB itu memang ada,” lanjutnya.
BACA JUGA: MPR Anggap MEA Matikan Rakyat Kecil
Namun, kata Eddy, tidak semua bangunan bisa mendapatkan pembebasan pungutan PBB tersebut. Bangunan komersial seperti perkantoran tetap wajib membayar PBB. Sementara bangunan hunian akan dibedakan menurut luas atau nilai tanah dan bangunannya.
”PBB untuk komersial seperti perkantoran tetap akan ada. Untuk rumah hanya khusus MBR (masyarakat berpenghasilan rendah, Red) yang dibebaskan,” katanya. (dyn/wir/end/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Ruas Tol Trans Sumatera Dibangun Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi