Wacana Sistem Ganjil Genap tak Berlaku Bagi Taksi Online, Begini Respons DPP Organda

Selasa, 13 Agustus 2019 – 21:55 WIB
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengomentari terkait pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengatakan transportasi taksi online sebaiknya dibebaskan dari pemberlakuan sistem ganjil genap.

Di mana pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap di 16 rute. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi hingga 9 September dilakukan penindakan.

BACA JUGA: Wacana Taksi Online Bebas Ganjil Genap Banjir Dukungan dari Mitra Pengemudi

Menurut Ateng, jika pemerintah ingin memberlakukan peraturan yang equal soal ganjil genap pada taksi online atau kategori Angkutan Sewa Khusus (ASK), seharusnya juga memberlakukan plat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya. 

"Termasuk soal penggunaan stiker sebagai penanda yang dinilai tidak cukup untuk mendapat pengecualian," serunya.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Bebaskan Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Berbasis Gas

Pasalnya, jika ganjil genap tidak diberlakukan untuk taksi online, tidak menutup kemungkinan beberapa pemilkk mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi online hanya sekedar lolos dari aturan, hal  ini berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri.

Karena itu, DPP Organda juga mengapresiasi kebijakan gubernur DKI Jakarta terkait perluasan ganjil genap dengan pertimbangan kualitas udara. 

BACA JUGA: Organda Tidak Terima Taksi Online Dibebaskan dari Ganjil Genap

Namun pemerintah DKI tidak bisa mengontrol kuota pengemudi yang beroperasi dan hanya para aplikator bisa mengontrol lewat sistem algoritma nya.

Masih kata Sekjen DPP Organda Ateng Aryono, pembangunan infrastruktur jalan sudah terbangun secara pararel, namun layanan transportasi jalan raya tak kunjung diberikan. Lantas bagaimana industri trasportasi dapat berkelanjutan? Jika hanya prasarana yang dibangun tidak diikuti sarana transportasi. 

"Kemenhub harus serius memperhatikan layanan transportasi jalan raya di berbagai daerah dengan tujuan akhir pengeluaran masyarakat dapat ditekan untuk mobilitas kesehariannya. Pastinya negara juga diuntungkan dengan hemat BBM,  penurunan angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di beberapa kota bisa terselesaikan.

Seperti diketahui pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK)  yang selama ini meramaikan angkutani jalan raya. Ditambah lagi jenis Angkutan Sewa Biasa yang juga termasuk di PM.117 yang tidak mendapat pengecualian dalam pemberlakukan ganjil genap

Disisi lain kontrol kendaraan yang bisa lewat gage akan menjadi lemah dan dapat menimbulkan kegagalan dalam mengurangi kendaraan,  dan berpotensi terjadi kegaduhan.

Artinya petugas akan kesulitan memverifikasi soal ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online,  akibatnya kemaceten akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 28 Ruas Tol Kena Perluasan Ganjil Genap, Alternatifnya dan Bagaimana dengan Motor?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler