Wacana Usakti jadi Negeri Dinilai Pengalihan Isu

Selasa, 31 Mei 2011 – 20:31 WIB

JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Albert Hasibuan menilai, wacana  mengubah Universitas Trisakti (Usakti) menjadi Universitas Negeri dianggap sebagai salah satu upaya menghambat eksekusi atas sembilan personal di rektorat Usakti

Menurutnya, tidak mungkin Usakti berubah menjadi Universitas Negeri

BACA JUGA: IPB Gelar Seleksi Jalur Talenta Mandiri

"Bagaimanapun juga tidak bisa dijadikan negeri
Ini harus dibedakan antara universitas swasta dan negeri

BACA JUGA: Kemdiknas-BRI Siapkan Beasiswa Rp 8 Miliar

Dari sisi anggaran dasarnya saja juga sudah jelas dan pada saat rektorat berupaya membentuk Wali Amanat terbukti tidak bisa dilakukan karena Usakti memang universitas swasta," terang Albert di Jakarta, Selasa (31/5).

Mengenai keberadaan Yayasan yang dituding hadir belakangan setelah munculnya Universitas Trisakti, dia menilai, Yayasan Trisakti tetap sebagai pihak yang sah secara hukum untuk mengelola dan menyelenggarakan pendidikan di Usakti
Hal itu sudah dibuktikan saat persidangan di tingkat pengadilan negeri (PN), Mahkamah Agung (MA),  bahkan keputusannya sudah sampai tingkat PK (Peninjauan Kembali)

BACA JUGA: UI Siapkan Rp36 Miliar untuk Mahasiswa Kurang Mampu



"Hampir semua kelahiran lembaga pendidikan seperti ituKarenanya jadi lucu kalo Yayasan dipersoalkan keberadaannyaLha yang menjadikan Thobby Mutis sebagai Rektor Trisakti dulu siapa?," katanya.

Kegagalan eksekusi pada 19 Mei 2011  lalu, Albert menyatakan, hal itu hanya masalah waktu sajaAlasannya, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetapDirinya justru menyayangkan aksi-aksi untuk menghambat eksekusi.

Katanya, sebagai lembaga pendidikan dan intelektual, tidaklah sepatutnya pihak yang dieksekusi melakukan perbuatan melawan hukum"Cepat atau lambat pasti akan bisa dieksekusi, apalagi status hukumnya sudah jelasYang dieksekusi pun jelas hanya sembilan orangKarenanya saya juga heran kok isu yang muncul bermacam-macam," ujarnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Yayasan Trisakti, Abi Jabar menyampaikan, isu mengenai eksekusi PN Jakbar menyangkut aset dan karyawan adalah sangat menyesatkanDi dalam putusan MA 821 K/PDT, terang Abi,  sudah jelas menyebutkan bahwa yang tereksekusi hanya sembilan personal di rektorat TrisaktiYakni Prof Dr Thoby Mutis, Advendi Simangunsong SH, MH, Prof Dr HA Prayitno, dr Sp Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, Mh, Prof Drs Yuswar Z Basri, H.I Komang Sukarsa, H Endar pulungan, Endyk M Asror dan Hein Wangania SH, MH"Selain mereka, Yayasan Trisakti menjamin keberadaannya, termasuk anak-anak kami para mahasiswa dan mahasiswi Usakti," tukas Abi.

Dijelaskannya, Universitas Trisakti bisa menjadi besar dan ternama seperti saat ini tidak lepas dari peran pendiri UsaktiDimana pada saat itu, Usakti didirikan dari puing-puing Ureca (Res Publica)Para pendiri Usakti saat itu mengumpulkan dana untuk membangun kembali universitas itu agar bisa dijadikan tempat belajar mengajar bagi mahasiswa Ureca yang terlantar"Jadi kalo ada yang ngomong bahwa Yayasan Trisakti tidak memberikan apa-apa tentu salah besarTanpa Yayasan, Usakti  tidak akan berdiri seperti saat ini," imbuhnya.

Ditambahkan, Yayasan Trisakti merupakan satu-satunya yang menyerahkan pengelolaan keuangan untuk dikelola sepenuhnya oleh UniversitasYayasan hanya melakukan fungsi pengawasan agar dana tersebut digunakan dengan baik"Jadi tudingan bahwa Yayasan hanya demi keuntungan segelintir orang jelas itu tidak benarSemua yayasan itu jelas keberadaannya dan sifatnya non profit," jelasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal SNMPTN, Nuh Anjurkan Daftar di Politeknik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler