jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mewacanakan pembuatan regulasi pelayanan satu atap terkait pendaftaran varietas tanaman.
Hal ini untuk memudahkan petani dan pemerintah daerah mendaftarkan varietas tanaman.
BACA JUGA: Protani Helat Kegiatan Anti-Korupsi di Lampung
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Djamal mengatakan, pelayanan satu atap diharapkan bisa meningkatkan pendataan jumlah varietas tanaman.
Pasalnya, Indonesia yang merupakan negara penghasil plasma nutfah terbesar kedua dunia, tidak didukung oleh data varietas tanaman.
BACA JUGA: Bangun Pertanian Modern, Mentan Resmikan Museum Tanah
"Selama ini, kami melihat dari sisi pendaftar itu kan belum maksimal. Dilihat dari varietas yang ada, itu belum semua didaftarkan untuk dilindungi," kata Erizal usai diskusi bertajuk Refleksi 17 Tahun Perlindungan Varietas Tanaman di Malang, Jawa Timur.
Erizal mengungkapkan, sejauh ini sudah 600-an varietas tanaman lokal yang sudah terdaftar. Sedangkan, varietas tanaman pemuliaan mencapai seribu jenis.
BACA JUGA: Siasat Mentan Atasi Masa Panceklik Akhir Tahun
Dia menilai, angka tersebut masih kecil mengingat Indonesia memiliki potensi besar sekaligus penyandang penghasil plasma nutfah terbesar kedua dunia.
"Kami juga berharap kerja sama dengan pemda, kami lebih banyak datalah ke depan," kata dia.
Erizal mengakui ada beberapa hal yang membuat petani atau pemda enggan mendaftarkan varietas tanaman.
Salah satunya adalah birokrasi pendaftaran yang panjang.
Menurutnya, petani atau pemda awalnya harus mendaftarkan varietas tanaman untuk diidentifikasikan.
Hal itu baru sebatas mendapatkan sertifikat kepemilikian atas varietas tanaman.
Setelah memiliki identitas, varietas tamanan itu harus didaftarkan lagi untuk mendapatkan perlindungan.
Ketika sudah didaftarkan untuk dilundungi, maka varietas tanaman itu tidak boleh digunakan oleh pihak lain.
"Itu kalau diklaim pihak lain, bisa dituntut," tambahnya.
Ketika petani atau pemda ingin mengomersialkan varietas tanamannya, maka dia harus mendaftarkan pelepasan.
"Kalau dia mau jual ke pasar, dia harus pelepasan. Diuji dulu, apakah yang dibilang oleh pemulia itu sesuai dengan yang dijanjikan. Apa manfaatnya. Kalau sudah dilepas, dia bisa dijual," kata Erizal.
Karena birokrasi yang panjang itu, pemda atau petani, khususnya petani kecil enggan mendaftarkan varietas tanaman yang diproduksinya.
Erizal pun berkomitmen untuk membuat tiga tahapan itu menjadi satu atap.
"Nah, ini kami bahas bagaimana kami sinkronkan prosesnya. Hasil pemuliaan itu masuk, itu sekaligus didaftar sekaligus dilepas, sekaligus dilindungi. Itu yang sekarang kami upayakan melalui aturan-aturan kami," kata dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Daging Sapi Jelang Natal dan Tahun Baru Dijamin Aman
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga