jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 23 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Malaysia terinfeksi positif Covid-19.
Klaster TKI tersebut menyebabkan kasus Covid-19 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) melonjak pada akhir pekan lalu.
BACA JUGA: Catatan Penting Anggota DPR Terkait Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan UU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di seluruh belahan dunia serta perusahaan penyalur tenaga kerja untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021.
SE tersebut merupakan upaya membatasi kegiatan mudik lebaran bagi pekerja migran Indonesia (PMI) guna mencegah dan memutus penularan virus yang dibawa oleh PMI.
BACA JUGA: Komisi VIII DPR RI Tekankan Pentingnya Prokes yang Ketat Sambut Sekolah Tatap Muka
"Dan kami juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah khususnya yang berlokasi di daerah perbatasan keluar masuk Indonesia," terang Azis Syamsuddin, Senin (19/4).
Menurut dia, hal itu untuk memperketat pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19 terhadap WNI yang datang dari luar negeri maupun warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia.
Azis menambahkan, cara ini pun guna memastikan seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa dan menyebarkan virus Corona.
"Mengimbau kepada seluruh PMI untuk tidak pulang ke Indonesia dalam rangka merayakan Lebaran demi kebaikan diri dan keluarga di Tanah Air, hal tersebut semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona yang mungkin dibawa oleh PMI dari negara perantauan," tegas Azis Syamsuddin. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia