Catatan Penting Anggota DPR Terkait Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan UU Cipta Kerja

Sabtu, 17 April 2021 – 15:31 WIB
Luluk Nur Hamidah. Foto: dokumen pribadi for JPNN

jpnn.com - Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan ada prinsip-prinsip yang seharusnya ada di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar tidak berdampak kepada lingkungan hidup dan masyarakat.

Hal ini disampaikan Luluk dalam diskusi virtual dengan tajuk Dampak Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Lingkungan dan Sosial yang digelar secara virtual oleh Centre for Strategic and Indonesia Public Policy bersama Program Studi Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (17/4).

BACA JUGA: Rektor UNS Sebut UU Cipta Kerja Bentuk Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat

Politisi PKB itu mengatakan prinsip pertama yang seharusnya ada dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah prinsip keadilan dalam satu generasi.

"Keadilan dalam satu generasi yang ditujukan pada mereka yang hidup hari ini, tetapi keadilan antargenerasi itu juga harus ada," kata Luluk.

BACA JUGA: Airlangga: Pemberlakuan UU Cipta Kerja Tepat Waktu

Kedua, Luluk menyebutkan prinsip kehati-hatian harus ada di dalam UU Cipta Kerja untuk mencegah kerusakan atau dampak apa pun.

"Sekiranya menimbulkan kerusakan pada lingkungan, masyarakat, ekologi dan ekonomi dan masa depan generasi," lanjutnya.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Bertujuan Menciptakan Lapangan Pekerjaan Seluas-luasnya

Luluk juga menjelaskan perlu ada prinsip untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan.

"Meminimalisasi risiko pencemaran, kerusakan atau dampak dari kebijakan yang terkait lingkungan," imbuhnya.

Selain itu, Luluk juga menegaskan para pelaku pencemaran wajib membayar akibat dari perbuatannya. 

Dia juga menyebutkan prinsip kesetaraan gender juga penting dalam penanganan kerusakan lingkungan.

Anggota DPR dari daerah pemilihan IV Jateng ini percaya dalam pengelolaan lingkungan dengan pendekatan yang maskulin yang akan terjadi hanya kerusakan.

Namun, menurut dia pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan aspek kelestarian, pengayoman dan kepentingan untuk masa depan.

"Harus ada keadilan ekologi yang berguna untuk bangsa ini," ucap Luluk.

Dia juga mengingatkan meski perizinan untuk berusaha dipermudah di dalam UU Cipta Kerja, selain melakukan pengawasan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih punya pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan. Dia menyebutkan ada usaha kehutanan yang tidak diberikan izin tetapi masih beroperasi.

"Itu lebih dari berjuta hektare tetapi mereka masih bisa beroperasi dan belum diberikan tindakan apa pun, malah diberikan kesempatan untuk mengurus administrasi," kata Luluk.

Dia khawatir, hal ini bisa membuat masyarakat skeptis terhadap pemerintah. Selain itu, dia mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat UU Cipta Kerja. (mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler