Waduh, Ada Info Tarif Buka Rekening yang Diblokir, Begini Respons KPK

Jumat, 25 Februari 2022 – 07:08 WIB
KPK. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait adanya informasi lembaga antirasuah menerbitkan surat permintaan uang untuk membuka pemblokiran terhadap rekening yang disita.

KPK menyebutkan lembaganya tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

BACA JUGA: Lihat Video Pernikahan Eks Suami Mawar AFI dengan Babysitter, Mbah Mijan: Tubuhnya Diselimuti Energi...

KPK menyampaikan hal itu menyusul beredarnya surat palsu berbahasa Inggris, yang memuat logo KPK yang diteken Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Surat yang terbit pada 18 Februari 2022 itu memuat bahwa KPK meminta uang Rp 7 juta agar pemblokiran rekening terkait kasus korupsi dibuka dan membatalkan penyitaan terhadap duit, yang tersimpan di dalamnya.

BACA JUGA: Usut Korupsi di Penajam Paser Utara, KPK Garap Sejumlah Direktur Perusahaan Swasta

"Tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku, serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Fikri menegaskan KPK tidak pernah memungut biaya atas proses pemblokiran suatu rekening terkait penanganan kasus korupsi.

BACA JUGA: Ada Harapan Besar dan Kepuasan dari Masyarakat Atas Kinerja Pak Jokowi

Fikri menyatakan pihaknya telah menerima informasi surat palsu itu sejauh ini beredar di Bandung dan Kendari.

Namun, Fikri mengingatkan kepada daerah lainnya agar tidak tertipu.

KPK, lanjut Fikri, juga meminta kepada oknum yang membuat atau menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.

"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata dia.

Pria berlatar belakang jaksa itu juga mengajak masyarakat untuk melapor ke KPK, apabila menemukan atau mengetahui pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas lembaga antirasuah, serta melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya.

"Segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," seru Fikri. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler