Usut Korupsi di Penajam Paser Utara, KPK Garap Sejumlah Direktur Perusahaan Swasta

Kamis, 24 Februari 2022 – 12:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Mereka ialah direktur dari berbagai perusahaan swasta, salah satunya Direktur PT Indoloka Mining Resources.

BACA JUGA: KPK Garap Petinggi Demokrat Terkait Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan saksi pertama yang akan diperiksa, yaitu Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica Amatdin Tamin.

"Kedua, Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera Siti Audibah. Ketiga, Direktur PT Indoloka Minning Resources Suwandi Taslim,” sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2).

BACA JUGA: ASN PPU Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah

Fikri menjelaskan saksi selanjutnya adalah Muchtar selaku peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama.

Lalu, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont dan kontraktor CV Jazirah Barokah Andi Munjibal.

BACA JUGA: Pembangunan Bendungan Lawe-lawe untuk IKN Terancam, Pemkab PPU Mengaku Ngos-ngosan

“Ketujuh adalah Alfin selaku driver Asdarussalam. Terakhir, Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin Andi Syarifuddin,” rincinya.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan enam tersangka sebagai penerima suap, yaitu Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Muliadi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edi Hasmoro.

Selain itu, juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Bidang Sapras Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, serta Nur Afifah Balqis dari pihak swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.

Tersangka sebagai pemberi, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara. (tan/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler