jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengungkapkan adanya potensi kelangkaan pasokan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan antisipasi dengan mengawasi dan mengawal agar kelangkaan itu tidak terjadi.
BACA JUGA: Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini, di Pasar Tradisional hingga Modern
"Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah," beber Oke Nurwan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/3).
Oke menyampaikan seperti yang disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.
BACA JUGA: Ada Potensi Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Pemerintah Pasang Kuda-Kuda
Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.
Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET.
BACA JUGA: Giliran Minyak Goreng Curah Langka, Martin Sentil Pemerintah
Seperti diketahui pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter.
Pemberlakuan kebijakan tersebut menyebabkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, serta Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium tidak berlaku lagi. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi