Waduh! Ada Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta di Jakarta

Selasa, 05 Desember 2023 – 17:06 WIB
Spandut bertuliskan "Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta dan Penghina Sejarah Kemerdekaan RI" terlihat membentang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komentar politikus PSI Ade Armando tentang politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menuai kritik dan hujatan.

Kecaman bahkan disampaikan masyarakat asal Yogyakarta di DKI Jakarta melalui spanduk yang dpasang di beberapa titik pada Selasa (5/12) pagi.

BACA JUGA: Ade Armando Bikin Blunder, PSI Diberi Waktu 2 Hari untuk Bersikap

Spandut bertuliskan "Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta dan Penghina Sejarah Kemerdekaan RI" terlihat membentang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam spanduk tersebut juga terlihat foto Ade Armando dan capres Prabowo Subianto. Masyarakat Yogyakarta yang ada di Jakarta mencoret foto Ade dengan tanda silang berwarna merah.

BACA JUGA: Omongan Ade Armando Bikin Marah Warga Jogja, Kantor PSI Digeruduk Massa

Sebelumnya, ramai di media sosial pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung Yogyakarta mempraktikkan politik dinasti. Pernyataan Ade ini memantik protes dari sejumlah kalangan.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan tindakan Ade Armando terkait dengan pernyataannya soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk itu, PSI memberikan teguran keras pada kadernya tersebut.

BACA JUGA: Ucapan Ade Armando Soal Dinasti Politik Bikin Blunder, Apa Sanksi dari PSI?

“Sudah kami berikan teguran keras,” kata Dewan Pembina PSI Grace Natalie di Jember pada Senin (4/12) malam.

Menurut dia, Ade sudah membuat video pernyataan maaf dan disampaikan di media sosialnya. Dia juga menegaskan bahwa pernyataan soal politik dinasti itu merupakan opini pribadi Ade Armando, bukan dari PSI.

“Tidak ada koordinasi dengan kami, kami pun kaget dengan pernyataan beliau itu,” ucap dia.

Sultan Hamengku Buwono X sempat menegaskan, soal DIY sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada (Pasal) 18 b kalau nggak keliru ya, yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam," jelas Sultan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler