Waduh, Banyak Banget Wartawan yang Ditangkap, Pertanda Apa ini?

Kamis, 09 Desember 2021 – 22:15 WIB
Arsip-Wartawan Reutes Wa Lone dan Kyaw Soe Oo terenyum saat mereka berjalan bebas keluar dari penjara Insein setelah menerima pengampunan di Yangon, Myanmar (REUTERS/STRINGER)

jpnn.com, JAKARTA - Komite untuk Perlindungan Jurnalis (CPJ) mencatat jumlah wartawan yang ditahan sepanjang 2021 sangat banyak.

Bahkan, data menunjukkan jumlah wartawan yang mendekam di penjara mencapai rekor.

BACA JUGA: Di depan Wartawan Australia, Presiden Macron Sebut PM Morisson Penipu

Organisasi nirlaba itu mengungkapkan pada 1 Desember tahun ini sebanyak 293 wartawan ditangkap.

Sedikitnya 24 wartawan tewas selagi melakukan liputan dan 18 lainnya tewas dengan kondisi yang penuh misteri sehubungan dengan profesi mereka.

BACA JUGA: Bagaimana Ceritanya Nih, Pengadilan Belum Terima Pencabutan Gugatan Terkait Muktamar NU?

Demikian pemaparan CPJ pada survei tahunan mengenai kebebasan pers dan serangan terhadap media, Kamis (9/12).

CPJ mengatakan meski alasan penjeblosan ke penjara di setiap negara berbeda-beda, rekor jumlah mencerminkan pergolakan politik di seluruh dunia dan menjamurnya intoleransi terhadap pelaporan independen.

BACA JUGA: Oknum Guru Mengaji Diduga Perkosa Belasan Santriwati, Lahir 9 Anak, KSPPA Mengutuk

"Ini tahun keenam berturut-turut CPJ mendokumentasikan rekor jumlah wartawan yang ditahan di seluruh dunia," ujar Direktur Eksekutif CPJ Joel Simon lewat pernyataan.

Wartawan yang tewas sepanjang 2021 mencakup nama Danish Siddiqui, fotografer Reuters yang tewas dalam serangan Taliban di Afghanistan pada Juli.

Kemudian, Gustavo Sanchez Cabrera yang ditembak dan tewas di Meksiko pada Juni.

Tiongkok menjebloskan 50 wartawan ke penjara, terbanyak dari negara mana pun.

Disusul Myanmar yang menangkap 26 wartawan, sebagai bagian dari penindakan keras pascakudeta 1 Februari.

Mesir mempunyai catatan 25 wartawan, Vietnam 23 dan Belarus 19 wartawan.

Untuk pertama kalinya daftar CPJ memasukkan wartawan yang dipenjara di Hong Kong, yang menjadi korban lain dari undang-undang keamanan nasional 2022.

Dalam UU itu tertulis bahwa apa pun yang dianggap Beijing sebagai subversi, pemisahaan diri, terorisme atau berkolusi dengan pasukan asing, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

Meksiko, tempat para wartawan kerap ditargetkan ketika tugas mereka mengusik geng kriminal atau pejabat korup, masih menjadi 'neraka' di belahan bumi Barat bagi para awak media.(Antara/Reuters/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler