Bagaimana Ceritanya Nih, Pengadilan Belum Terima Pencabutan Gugatan Terkait Muktamar NU?

Kamis, 09 Desember 2021 – 20:01 WIB
Humas Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Hendri Irawan. Foto: ANTARA.

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Humas Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Hendri Irawan menyebut pihaknya belum menerima surat pencabutan gugatan Muktamar Ke-34 NU.

Gugatan sebelumnya diajukan terkait pelaksanaan muktamar yang mengalami perubahan dari sebelumnya 23—25 Desember menjadi 17 Desember 2021.

BACA JUGA: Jelang Muktamar NU, Kiai Said Berziarah ke Makam Sunan dan Pusara Gus Dur

"Belum ada kabar dari majelis terkait pencabutan dan sidang juga belum digelar," ujar Hendri Irawan di Bandarlampung, Kamis (9/12).

Menurut Hendri, gugatan terkait Muktamar ke-34 NU tersebut diajukan pada 6 Desember 2021 oleh Kiai Muhsin Abdullah dan Basyarudin Maisir dengan tergugat Miftahul Akhyar.

BACA JUGA: Muktamar NU di Lampung Sesuai Jadwal Awal, Panitia Segera Menyurati Pemerintah

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Majelis dalam perkara gugatan masing-masing hakim ketua Arria Verronica dengan dua anggota majelis, Zuhairi dan Ni Luh Sukamarini.

BACA JUGA: Oknum Guru Mengaji Diduga Perkosa Belasan Santriwati, Lahir 9 Anak, KSPPA Mengutuk

"Sidang akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Januari 2022 mendatang," katanya.

Sebelumnya, keputusan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari 23—25 Desember menjadi 17 Desember, digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.

Gugatan diajukan melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut.

Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar.

LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah dimentahkah oleh pengadilan.

Karena langkah Kiai Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler