Waduh, Belum Ada Daerah Teken NPHD untuk Dana Pengamanan Pilkada

Senin, 22 Agustus 2016 – 20:23 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 telah dimulai. Namun hingga kini, 101 daerah yang bakal menggelar pilkada belum juga menganggarkan dana bagi pelaksanaan pengamanan. 

Selain itu, 27 daerah juga belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi anggaran pengawasan yang dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi atau Panitia Pengawas Pilkada (Panwas) Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA: Mantan Kepala BNP2TKI: Indonesia Tak Lagi jadi Tuan di Negeri Sendiri

Sampai saat ini, seluruh daerah baru menandatangani NPHD bagi anggaran pelaksanaan pilkada yang dikelola KPUD di daerah masing-masing. 

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, belum dianggarkannya dana pengamanan, karena banyak yang belum mengajukannya. 

BACA JUGA: Tjahjo Ingatkan KPU Jangan Terganggu Langkah Ahok

"Pengamanan memang banyak yang belum mengajukan, tapi ada ketersediaan anggaran," ujar birokrat yang akrab disapa Donny tersebut, Senin (22/8).

Sementara itu terkait masih ada 27 daerah yang belum menandatangani NPHD bagi anggaran pengawasan, Donny mengakui pembahasannya di sejumlah daerah masih cukup alot. 

BACA JUGA: Ogah Dukung Jago PDIP, Jayabaya: Jangankan Dipecat, Ditembak Saya Siap

Namun demikian Kemendagri akan memanggil seluruh daerah tersebut, karena tidak ada alasan untuk tidak menganggarkan dana pengawasan.

"Sementara ini memang kami tidak bantah, bahwa terhadap 27 (daerah yang belum tandatangan NPHD,red) alot pembahasannya. Ini karena implikasi dari pemotongan anggaran di daerah. baik DAU, bagi hasil ataupun dana transfer. Jadi cash flow-nya berkurang, banyak deficit, tapi tidak ada alasan tidak menganggarkan," ujar Donny.

Menurut Donny, anggaran dapat dimasukkan pada APBD Perubahan 2016 atau APBD 2017. Dengan demikian, tidak ada alasan NPHD bagi anggaran pengawasan dan pengamanan belum juga ditandatangani, karena ketiadaan anggaran. 

"Contohnya tahun lalu (Pilkada 2015,red). Ada 25 daerah yang belum menuntaskan kewajiban ke Bawaslu, meski pilkada sudah selesai. Bisa saja mereka menggunakan dana talangan di daerah. Bahkan Bawaslu ada yang menggadaikan SK. Nah atas itu, pemerintah daerah wajib membayar. Kami sudah keluarkan radiogram, Alhamdulilah mereka sudah menganggarkan," ujar Donny. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Sebut Wajib Cuti Bertentangan dengan UUD 1945...Kok Bisa Ya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler