Waduh, Bentor Terancam Punah

Senin, 27 Maret 2017 – 14:09 WIB
Bentor. Foto: JPG

jpnn.com, MADIUN - Keberadaan becak motor (bentor) di Kabupaten Madiun, Jatim kembali terancam.

Wacana pelarangan unit modifikasi becak dan sepeda motor itu kembali mencuat ke permukaan.

BACA JUGA: Oalah... Becak Motor di Yogyakarta Masih Ilegal

Wacana tersebut muncul setelah pihak kepolisian tegas menyatakan larangan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (kamtibmas) di DPRD Kabupaten Madiun, Jumat (24/3).

Kasatlantas Polres Madiun AKP Evon Fitrianto menyatakan, bentor merupakan kendaraan modifikasi yang menyalahi spesifikasi.

Para pengemudi bentor sengaja mengombinasi becak konvensional dengan mesin diesel, mesin penggiling tepung, atau sepeda motor.

"Sesuai regulasinya, tidak boleh mengubah bentuk. Sebab, dari segi keselamatan, sangat kurang," ujarnya.

Bahkan, lanjut Evon, tidak tertutup kemungkinan, perakitan bentor itu memanfaatkan onderdil curian.

Alasannya, para pelaku curanmor tidak jarang menjual curian mereka dalam bentuk pretelan.

Indikasi kejahatan tersebut harus diantisipasi. Sejauh ini, aparat kepolisian memberikan warning tegas pada bengkel-bengkel yang melayani modifikasi.

"Kami meminta aturan pelarangan bentor ini bisa diakomodasi dalam perda," terangnya.

Berdasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fungsi bentor jelas menyalahi aturan.

Para penumpang tidak menggunakan helm. Begitu pula dengan pengemudinya.

Bahkan, tak sedikit pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Keberadaannya juga tidak pernah dipungut pajak. "Jika terus dibiarkan, bisa timbul masalah," ungkapnya.

Evon meminta Pemkab Madiun berkaca pada Pemkab Situbondo yang sudah tegas melarang keberadaan bentor.

Koordinasi intensif dengan seluruh pihak terkait memang harus dilakukan guna mencari solusi terbaik sebelum merealisasikan kebijakan tersebut.

Dengan begitu, ke depan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Minimal, hanya boleh beroperasi di jalan desa," tegasnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Madiun Rudi Triswahono mengaku, sejauh ini, pihaknya belum menemukan formulasi yang tepat untuk nasib bentor ke depan.

Permasalahan itu sempat menjadi perbincangan ramai di kalangan dewan, eksekutif, hingga kepolisian tahun lalu.

Namun, kejelasan realisasi kebijakannya tak kunjung terpecahkan.

"Sebab, urusannya perut, tidak bisa serta-merta dilarang," ucapnya.

Menurut dia, jika keberadaan bentor benar-benar ditiadakan, pemkab harus mencarikan solusi.

Salah satunya mencarikan pengganti armada angkutan yang layak jalan dan tidak menyalahi spesifikasi.

Hanya, kekuatan APBD sangat terbatas untuk meng-cover pergantian armada tersebut.

"Ini kan baru masukan. Ya, dibahas dulu. Tidak bisa langsung diputuskan dan dimasukkan dalam raperda," ujarnya.

Rudi mengakui, regulasi yang tepat bagi bentor bukanlah pelarangan, tapi lebih pada pengaturan jumlah bentor agar tidak semakin beranak pinak.

Wacana pelarangan itu harus dibicarakan dengan para pengemudi bentor.

Sebab, jika diterapkan sepihak, pelarangan tersebut justru dikhawatirkan mematikan sumber penghasilan warga.

"Banyak hal yang harus diperhatikan," ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun Setiyono menyatakan, usulan pelarangan bentor memang harus dikaji lebih lanjut sebelum dimasukkan pada raperda. (bel/fin/c24/diq/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bentor  

Terpopuler