Waduh, Berebut iPhone, Apple Kalah

Kamis, 05 Mei 2016 – 14:26 WIB
PILIH YANG MANA: iPhone versi Apple (kiri) dan versi Xiantong Tiandi. FOTO: BBC

jpnn.com - BEIJING – Sepertinya Apple Inc harus memikirkan nama baru untuk produk iPhone-nya yang beredar di Tiongkok. Sebab, prabrikan gadget berlogo apel krowak itu kembali kalah dalam perebutan hak merek dengan perusahaan lokal, Xintong Tiandi. 

Pengadilan Tinggi Beijing menyatakan, Apple gagal membuktikan bahwa merek iPhone untuk telepon genggam lebih terkenal jika dibandingkan dengan merek Iphone untuk produk tas kulit bikinan Xintong.

BACA JUGA: MITO Luncurkan Jam Tangan Kece dengan Fitur Melimpah

”Apple Inc. gagal membuktikan bahwa merek iPhone miliknya sudah dikenal luas oleh masyarakat dan publik sebelum produsen kerajinan kulit itu mematenkan merek produknya dengan nama Iphone,” terang People’s Daily, media cetak yang menjadi corong Partai Komunis Tiongkok (PKT), kemarin.

Sebenarnya, penulisan dua merek tersebut berbeda. Apple menulisnya dengan iPhone. Sementara itu, Xintong mengecap produknya dengan tulisan IPHONE.

BACA JUGA: TOP! Leicester Dipastikan Naik Kasta di FIFA 2017

Xintong Tiandi mencatatkan nama tersebut sebagai merek dagang pada 2010. Tapi, perusahaan itu memasarkan produknya sejak 2007.

Sementara itu, Apple Inc. baru merambah pasar Negeri Panda tersebut pada 2009. Saat itu, secara de facto sudah ada Iphone milik produsen casing ponsel, tas tangan, dan dompet kulit tersebut. Maka, saat Apple Inc. menggugat Xintong Tiandi pada 2012, Tiongkok menganggapnya aneh.

BACA JUGA: Produk Terbaru Lenovo Sasar Pekerja Pemula

Terbukti, pada tahun itu juga, Pengadilan Tiongkok memenangkan Xintong Tiandi. Tak mau menyerah, Apple Inc. naik banding. 

Pada tahun berikutnya, putusan pengadilan di atasnya tetap sama. Yakni, iPhone tidak terlalu populer di Tiongkok sampai Xintong Tiandi mematenkan Iphone. Tapi, bukan Apple Inc. jika mau menyerah begitu saja. Perusahaan tersebut kembali naik banding dan lagi-lagi kalah.

Pada kekalahannya yang terakhir kemarin, Apple Inc. tidak langsung memberikan tang- gapan. ”Xintong Tiandi bisa tetap menggunakan Iphone sebagai merek dagangnya,” terang pengadilan seperti dilansir Legal Daily, buletin resmi Kementerian Kehakiman Tiongkok. 

Putusan itu jelas disambut gembira Xintong Tiandi. Itu menjadi bukti bahwa perusahaan lokal bisa unggul atas perusahaan internasional di Tiongkok. (AFP/Re-uters/BBC/hep/c6/any)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Twitter Resmikan Tiga Akun Budaya Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler