jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisyam menilai pembentukan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tidak sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Di dalam UU itu disebutkan bahwa untuk olahraga yang profesional maka dibentuk badan profesional yang independen dan mandiri.
Ridwan menjelaskan, dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional tidak menyebut BOPI. Nama BOPI baru muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. Peraturan itu dikeluarkan ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden.
BACA JUGA: Kejutan! Ganda Putra Terbaik Dunia Kandas di Semifinal
Ridwan menduga, pembentukan BOPI hanya karena melihat sepak bola Indonesia yang tidak berprestasi. Namun, menurutnya, pembentukan BOPI tidak sesuai undang-undang.
"Menurut saya tidak sesuai pembentukannya sesuai Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional, karena dia tidak mandiri dan independen. Jadi seharusnya BOPI itu tidak dibawah menpora (menteri pemuda dan olahraga), dia harus independen," ujar Ridwan dalam diskusi "Bola Tak Lagi Bundar" di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/6).
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Daud Yordan biar Enjoy Jelang Naik Ring
Dia menyebut, Ketua Umum BOPI Noor Aman tidak mandiri dan independen. Meskipun, kata Ridwan, dalam rapat dengan DPR, Noor Aman menyatakan bahwa dirinya mandiri.
"Mohon maaf kalau Pak Jenderal Noor Aman ini menurut saya tidak independen, tidak mandiri juga," tegas Ridwan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Marjuki Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games 2015
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalah dari Myanmar, Timnas U-23 Ganti Formasi Lawan Kamboja
Redaktur : Tim Redaksi