Waduh.. Ganti Rugi Lapindo Molor Lagi, Ini Lho Penyebabnya

Jumat, 26 Juni 2015 – 07:13 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Warga korban lumpur Lapindo yang sedang menantikan pencairan dana talangan harus kembali bersabar. Setelah sederet proses panjang yang harus ditempuh, pencairan dana Rp 781 miliar itu diisyaratkan mundur dari rencana awal, yaitu hari ini (26/6). Hal itu ditengarai terjadi karena adanya perubahan dalam masalah administrasi.

Perubahan terletak pada revisi peraturan presiden (perpres) tentang dana talangan Lapindo. Dalam revisi, Jaksa Agung M. Prasetyo memberikan masukan agar perwakilan pemerintah untuk tanda tangan kontrak dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) diganti. Dia meminta pemerintah tidak diwakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PU-Pera) Basuki Hadimuljono selaku menteri teknis

Tapi, oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, selaku bendahara umum negara (BUN).

''Pendelegasiannya memang disarankan diganti dengan beberapa pertimbangan,'' ujar Irjen Kemen PU-Pera Rildo Ananda Anwar saat dihubungi kemarin.

Di sisi lain, beberapa proses administrasi lain juga masih berjalan. Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Taufik Widjoyono menyatakan, perpres selaku payung hukum masih berada dalam proses ratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). ''Posisi malam ini, perpres sudah ditandatangani. Selanjutnya sedang diratifikasi,'' ujarnya melalui pesan singkat kemarin (25/6).

Dengan kata lain, proses perjanjian antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) juga harus menunggu proses ratifikasi itu rampung. Meski demikian, pemerintah berkeyakinan proses bisa rampung di hari yang sama. Dengan begitu, tanda tangan kontrak perjanjian dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bisa langsung dilaksanakan. ''DIPA untuk BPLS sudah siap ditandatangani. Rencananya besok pagi,'' jelas Sekjen Kemen PU-Pera Taufik Widjoyono.

Namun, jika kesepakatan baru ditandatangani hari ini, belum dapat dipastikan apakah dana talangan bisa dicairkan pada hari yang sama. Sebab, masih ada proses pencairan yang harus dilalui, meski dana telah tersedia. Memang, dana dari pemerintah bisa langsung digelontorkan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Tapi, BPLS memerlukan waktu untuk memetakan pembagian dana sesuai hak tiap-tiap warga.

Hal itu pun diamini Taufik. Menurut dia, pencairan belum dapat dilakukan hari ini karena menunggu seluruh proses rampung. Dia memperkirakan dana baru bisa mulai dicairkan pekan depan. ''Perkiraan Senin baru bisa mulai."  (mia/ken/c17/end) 

BACA JUGA: Barang Bukti 60 Ton Pupuk jadi Soal, DPR Siap Pertanyakan ke Kapolri

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Apresiasi Tinggi Andai Jokowi Tetapkan 22 Oktober Jadi Hari Santri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler