Waduh! Habib Rizieq Terancam Dijerat Pasal Baru

Jumat, 10 Februari 2017 – 17:34 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kubu Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak kooperatif kepada Polda Jawa Barat terkait proses penyidikan kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI ke-1 Soekarno yang menjerat sang habib.

Hal itu diketahui dari pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

BACA JUGA: Polisi Tunggu Rizieq Sampai Tengah Malam, Jika Lewat...

Menurut dia, beberapa hari lalu pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Rizieq.

Surat tersebut dihantar langsung oleh petugas ke kediaman Rizieq.

BACA JUGA: Bachtiar Nasir: Jika Ada Long March, Urusan Aparat

"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (10/2).

Namun, lanjut Yusri, di kediaman Rizieq petugas justru ditolak oleh seseorang di tempat itu.

BACA JUGA: Cegah Peserta Aksi 112 Terjebak Massa Kampanye Pilkada

"Ditolak seseorang yang ada di rumah situ. Bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung," ujar Yunus.

Dengan adanya hal ini, lanjut Yusri, apa yang dilakukan kubu Rizieq sudah menyalahi aturan. Akibatnya, Rizieq terancam dipidana menggunakan Pasal 216 KUHPidana tentang menghalangi proses penyidikan.

Di pasal itu tertulis, menghalangi proses pengusutan tindak pidana dapat terancam penjara paling lama empat bulan hingga dua minggu.

"Ini akan coba kami gelarkan," katanya.

Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar hari ini. Namun, hingga sore ini dia tak juga terlihat di lokasi.

Jika Rizieq tidak datang, Polda Jabar punya dasar hukum untuk melakukan penjemputan paksa. Menurut Yusri, pihaknya memberi waktu kepada Rizieq hingga tengah malam sebelum mengambil langkah paksa. (gun/rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Beber Alasan Pemindahan Lokasi Aksi 112


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler